Magetan, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan menggelar sarasehan ketahanan pangan di Halaman Plaza Ndoyo Jalan Hasanuddin, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (07/12/2024).
Sarasehan tersebut digelar usai melaksanakan Rakor Ketahanan Pangan yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magetan, OPD terkait, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Magetan, lalu tamu undangan lainya meliputi petani, peternak dan pengusaha pangan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Awang Arifani, menyampaikan dari 207 Desa atau Kelurahan yang ada di Kabupaten Magetan hanya ada 2 Desa yang hanya berstatus tahan pangan. “Untuk 200 Desa yang lainya alhamdulillah sudah berstatus sangat tahan pangan, ”katanya.
Untuk itu ia meminta agar dua desa tersebut segera melakukan upaya agar bisa mencapai status sangat tahan pangan. “Salah satu caranya yakni mengurangi angka kemiskinan serta berupaya untuk bagaimana caranya merubah desa menjadi swasembada pangan, ”ungkapnya.
Awang juga berpesan, agar desa di Magetan selalu mengalokasikan Dana Desa (DD) 20 Persen untuk ketahanan pangan. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Dana Desa itu cukup besar, sesuai dengan peraturan PMK, 20 persen untuk ketahanan pangan itu wajib, mari kita bersama-sama kita wujudkan swasembada pangan di Kabupaten Magetan, ”tandasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Sappe M.P Sirait, menegaskan Desa harus mengalokasikan 20 persen Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan mengikuti peta Food Security and Vulnerabillity Atlas (FSVA).
“Peta itu ada di Dinas atau OPD terkait, untuk itu saya harap bapak ibu Kepala Desa agar selalu melakukan koordinasi, ”tegasnya.
Sappe membeberkan, tahun 2025 merupakan peluang yang besar bagi Desa, Petani, Peternak dalam rangka menyambut program makan gratis dari Presiden RI.
Yang mana pada program tersebut membutuhkan suplay panganan yang akan dikelola oleh satuan pelayanan.
“Dapur ini akan dikelola oleh satuan pelayanan disetiap harinya, dan pasti membutuhkan suplay pangan setiap harinya meliputi telur, daging, beras, sayur dan lain-lain, jadi ini merupakan sebuah peluang bagi kita, ”bebernya.
Anggaran 71 Triliun per tahun, lanjut Sappe, menjelaskan seandainya Kabupaten Magetan kebagian 1 persen saja baik Petani, Peternak, Pengusaha Pangan akan sejahtera. Untuk itu ia meminta agar mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya program tersebut.
“Coba bayangkan bapak ibu, jadi jangan sampai ketika program tersebut berjalan, namun kita tidak siap mensuplay, lalu mengambil dari Kabupaten lain, nah jadi mari kita upayakan supaya hal tersebut tidak terjadi, ”terangnya.
Sappe berpesan agar Pemerintah Desa mempersiapkan hal tersebut untuk memperkaryakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar dapat menjual produk-produk Petani, Peternak, Pengusaha Pangan melalui E-Catalog.
“Bumdes yang bisa masuk E-Catalog yakni yang sudah berbadan hukum, untuk itu saya minta agar Desa segera mempersiapkan hal tersebut jika Bumdesnya belum berbadan hukum, ”ujarnya.
Sappe menambahkan, kehardiran Bumdes diharapkan dapat memanfaatkan potensi yang ada. Desa bisa menggunakan DD untuk membeli alat pertanian, benih, bibit sayur, bila diperlukan desa juga bisa membuat kandang ayam petelur maupun daging untuk dikelola oleh Bumdes.
“Silahkan gunakan dd untuk itu, itu boleh mari sejahterakan para peternak, petani, mohon dengan sangat dd digunakan dalam rangka swasembada pangan dalam rangka menyambut program makan bergizi gratis, ”tandasnya.
Dalam acara tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang dijawab secara langsung oleh Sappe M.P Sirait selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). (nan/bob)