Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan Pemkot siap menyalurkan aspirasi masyarakat terkait keluhan layanan BPJS Kesehatan, terutama menyangkut kinerja rumah sakit.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tetap menjadi kewenangan BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelaksana regulasi.
“Yang melaksanakan ketentuan tersebut, regulasinya adalah BPJS Kesehatan. Kita akan sampaikan keluhan ini dan BPJS Kesehatan sudah merespon. Saat ini sedang Rakornas di Padang oleh Kepala BPJS Malang, nanti akan disampaikan terkait keluhan yang disampaikan dalam PU Fraksi,” ujar Wahyu, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Malang berkewajiban menyampaikan masukan dari masyarakat agar evaluasi bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapannya, BPJS Kesehatan segera memberikan solusi sekaligus arahan kepada rumah sakit untuk meningkatkan layanan.
“Kita ada kewajiban BPJS Kesehatan, bisa melihat bagaimana kinerja rumah sakit. Harapan saya BPJS Kesehatan sudah ada solusi dan bisa memberikan arahan kepada RS. Kita selalu seiring sejalan apabila ada keluhan. Nanti BPJS Kesehatan yang action,” tegas Wahyu.
Wahyu menekankan, masyarakat juga memiliki peran penting dengan melaporkan apabila ada rumah sakit yang dinilai tidak menjalankan ketentuan layanan.
Dengan begitu, koordinasi antara Pemkot, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit bisa berjalan lebih efektif.
“Kita sebagai warga tentu berkewajiban memberikan masukan ke BPJS apabila ada RS yang di luar ketentuan,” pungkasnya. (yog/lio)










Balas