Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai proses hibah daerah tahun anggaran 2025. Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, memimpin rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama calon penerima hibah di Kantor Bupati Gresik, Rabu (5/11/2025).
Sebanyak 34 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan hadir sebagai penerima hibah. Program ini menjadi salah satu strategi Pemkab Gresik dalam memperkuat peran lembaga sosial dan keagamaan dalam pembangunan daerah, khususnya di sektor pembinaan umat, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam arahannya, Wabup Alif menegaskan bahwa hibah bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk kolaborasi pemerintah dengan masyarakat.
“Hibah ini bukan hadiah. Ini sinergi pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas dalam membangun masyarakat yang berkarakter. Pemkab akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengingatkan pentingnya akuntabilitas bagi penerima hibah.
“NPHD bukan sekadar administrasi. Ini komitmen mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta mendukung capaian pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, turut hadir memberikan pendampingan hukum sebagai upaya menjaga integritas dan ketepatan sasaran dana hibah.
Selain penandatanganan NPHD, peserta menerima pengarahan teknis terkait mekanisme penyaluran, tata cara penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Pendampingan dilakukan bersama aparat pengawasan internal Pemkab dan unsur Kejaksaan.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar