Upaya Pemkab Malang Amankan Aset Wisata Songgoriti dari Pemkot Batu

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Salah satu aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, wisata Songgoriti masih menjadi persoalan kepemilikan yang terus bergulir. Pasalnya, kawasan legendaris ini berada di garis admistrasi wilayah Kota Batu.

Persoalan kepemilikan aset ini masih terus diperbincangkan, hal ini juga menjadi sorotan oleh DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu. Legislatif Kota Batu mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk kembali merebut kepemilikan aset tersebut.

Hal ini tentunya ditanggapi serius oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Ia menegaskan, hingga saat ini wisata Songgoriti telah tercatat milik Kabupaten Malang.

“Songgoriti itu memang aset kami, Pemkab Malang. Yang memang dikelola oleh perusahaan daerah, Jasa Yasa,” ujar Nurman Ramdansyah, Minggu (19/1/2025).

Meskipun Kota Batu menjadi daerah otonom sejak 23 tahun lalu, namun kepemilikian aset wisata Songgoriti masih melekat pada Pemkab Malang. Bahkan, dirinya menegaskan bahwa aturan tersebut jelas tertulis pada Peraturan Undang Undang nomor 11 tahun 2001.

“Ya, artinya harus dipertanyakan. Dikembalikan menjadi aset itu maksudnya bagaimana, kan gitu. Kan sejak awal sejarahnya Songgoriti ini memang milik Pemkab Malang karena aturan juga, yakni Undang Undang nomor 11 tahun 2001, itu tetap milik Pemkab Malang,” tegasnya.

Dengan dasar hukum yang jelas, dikuatkan dengan aspek legalitas dan sertifikat aset yang tercatat atas nama Pemkab Malang dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1. Nurman menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan transfer pengelolaan Songgoriti.

“Kami belum bicara ke arah sana. Kami tidak mau berandai-andai. Karena itu nanti sudah ranah kebijakan ya,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com