Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital. Kali ini, penerapan teknologi diwujudkan melalui penggunaan Integrated Discipline (I-DIS) Versi 3, sebuah aplikasi milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang berfungsi mencatat dan memantau kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN bagi para Kepala Sekolah Dasar Negeri serta TK Negeri Pembina di lingkungan Pemkot Mojokerto. Kegiatan tersebut berlangsung di Lynn Hotel, Senin (3/11/2025).
Menurut wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu, aplikasi I-DIS Versi 3 merupakan sarana penting untuk mencatat setiap pelanggaran disiplin ASN, mendokumentasikan proses pemeriksaan, hingga penerbitan keputusan hukuman disiplin secara digital dan terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) nasional.
“Mulai dari pencatatan, pemeriksaan, sampai penjatuhan hukuman disiplinnya, semuanya harus dilaporkan ke I-DIS. Karena sistem ini terhubung langsung dengan SIASN se-Indonesia, maka setiap pelanggaran ASN akan terpantau secara nasional sebagaimana laporan kinerja pemerintah,” ujar Ning Ita.
Ia menegaskan, melalui implementasi I-DIS Versi 3, Pemkot Mojokerto kini memiliki alat kontrol nyata terhadap kedisiplinan ASN. Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, diharapkan budaya kerja yang profesional, jujur, dan berintegritas semakin kuat di tubuh birokrasi daerah.
Selain itu, Ning Ita juga mengingatkan seluruh ASN untuk terus mengamalkan core values BerAKHLAK, yang menjadi pedoman perilaku ASN di seluruh Indonesia.
“Core value BerAKHLAK ini harus menjadi ruh dan nafas perilaku sehari-hari Bapak Ibu semuanya. Karena tanpa itu, sulit bagi kita untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang sesungguhnya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kota Mojokerto saat ini berada pada kategori A- (A Minus) dan menempati peringkat ke-17 di Jawa Timur. Capaian tersebut, kata Ning Ita, masih perlu ditingkatkan melalui perubahan perilaku ASN, baik secara individu maupun kelembagaan.
“Masih dibutuhkan upaya yang lebih maksimal dan perubahan perilaku yang lebih mendasar. Karena indeks reformasi birokrasi ini menjadi tolak ukur integritas aparatur dan kemajuan reformasi di pemerintahan daerah,” tambahnya.
Melalui penerapan Aplikasi I-DIS Versi 3, Ning Ita berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto semakin disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.(sya/lio)










Balas