Surabaya, blok-a.com- Sedikitnya 17 Kabupaten dan 1 Wali Kota yang pada 2023 ini habis atau selesai masa jabatannya.
Sedianya dilakukan Pemilukada serentak, namun agenda telah ditetapkan untuk dilakukan pemilukada serentak pada September 2024 mendatang.
Dengan berakhirnya masa jabatan itu berarti pasangannya yakni Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota juga otomatis turun, karena satu paket. Maka terjadilah kekosongan kekuasaan.
Untuk mencegah terjadinya kekosongan pemimpin di daerah, maka dilakukan penunjukan Penjabat (Pj) Bupati atau Pj Wali Kota.
Menurut informasi yang ada, periode tanggal 24 September 2023, saja ada 11 Pj yang dilantik.
Berdasarkan Permendagri 4 tahun 2023, mengatur khusus Pj Bupati, Wali Kota dan Gubernur.
Pada 25 September 2023 akan dilantik Pj Bupati Tulungagung, 10 Desember 2023
Pj Wali Kota Mojokerto. Sisanya, 5 Pj dilantik pada 31 Desember 2023.
Untuk Bupati, dan Wali Kota yang habis masa jabatan pada 2024 pun demikian akan dilakukan hal serupa. Yang berbeda hanya, mereka yang belum habis masa jabatannya akan tetap berhenti karena semua daerah harus Pilkada, pada September 2024. Sisa masa jabatan Bupati dan Wali Kota akan diganti dengan rapelan gaji. Atau dibayarkan di awal.
Mana saja daerah yang akan dilakukan pengisian Pj Bupati dan Wali Kota, silakan disimak, antara lain;
- Kab Probolinggo
- Kab Sampang
- Kab Bangkalan
- Kab Bojonegoro
- Kab Nganjuk
- Kab Pamekasan
- Kab Tulungagung
- Kab Pasuruan
- Kab Magetan
10.Kab Madiun - Kab Lumajang
- Kab Bondowoso
- Kab Jombang
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
- Kota Probolinggo
- Kota Kediri
- Kota Madiun.
(kim/lio)
Discussion about this post