Solusi Tukar Lahan dengan UM, Pertahankan SMAN 8 Malang

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai di SMKN 12 Malang, Senin (5/8/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menawarkan solusi tukar lahan kepada Universitas Negeri Malang (UM) demi mempertahankan keberadaan SMA Negeri (SMAN) 8 Malang. Sekolah tersebut saat ini berdiri di atas lahan milik UM yang rencananya tidak akan diperpanjang status pinjam pakainya.

Aries berharap usulan ini bisa meredam rencana UM agar SMAN 8 tetap bisa beroperasi seperti biasa di Jalan Veteran No. 37, Kecamatan Lowokwaru, tanpa dihantui ketidakpastian.

“Kami berharap ada niatan bersama agar anak-anak kita ini tetap bisa tenang dalam proses belajar. Baik yang sekarang sudah menjadi siswa SMAN 8, ataupun untuk nanti yang akan masuk ke sana. Apalagi sekarang kan sudah mulai persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPBM) 2025/2026,” ujarnya saat ditemui di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Selasa (29/4/2025).

Aries menyebut, Pemprov Jatim siap mencarikan lahan pengganti bagi UM jika memang lahan SMAN 8 dibutuhkan untuk pengembangan kampus. Menurutnya, aset milik Pemprov bisa dijadikan alternatif meskipun tidak seluas yang ada saat ini.

“Kalau umpamanya Pak Rektor membutuhkan ruang untuk fakultas baru, atau laboratorium dan segala macam, kami bisa mencarikan aset pemerintah provinsi Jatim, kan. Ada juga. Tetapi mungkin tidak seluas yang ada di SMAN 8 Malang,” katanya.

Dukungan juga datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Aries bilang, Khofifah memerintahkan agar komunikasi dengan UM dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus dijalin, termasuk kemungkinan menyampaikan langsung persoalan ini ke menteri terkait.

Menurut Aries, jika SMAN 8 harus pindah, dampak sosialnya bakal besar. Banyak warga yang sudah merencanakan anaknya bersekolah di sana karena pertimbangan domisili.

“Jadi kami harap itu (pemindahan lahan SMAN 8 Malang) tidak terjadi,” tutupnya.

Sebelumnya, Rektor UM, Hariyono, menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak pinjam pakai untuk lahan SMAN 8 Malang dan tiga sekolah negeri lainnya. Keputusan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan aset negara.

Sementara itu, Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr Sunaryono, menyatakan pihak kampus telah menyampaikan keputusan ini secara resmi ke Dinas Pendidikan Jatim dan Pemkot Malang sejak 13 Januari 2025.

“Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai,” tegasnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com