SK Wali Kota Batu Terkait PTSL 2022 Tuai Kontroversi

img 20221228 wa0026
BPN Kota Batu kembali memantik pro dan kontra masyarakat, setelah menyatakan pembebasan bea BPHTB program PTSL. (Doi/blok-a.com)

Kota Batu, blok-a.comPembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Kota Batu yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) tahun 2022, menuai kontroversi.

Pasalnya, telah terbit Surat Keputusan Wali Kota Batu No.188.45 tahun 2022 tentang pemberian pembebasan BPHTB peserta PTSL tahun 2022.

Kontroversi tersebut, dikarenakan program PTSL di Kota Batu sudah dilaksanakan sejak tahun 2018, namun yang mendapatkan keringanan hanya peserta di tahun 2022.

Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Batu melalui Kabid Penilaian dan Penetapan, Ninik, menyebutkan dasar penetapan SK Wali Kota Batu tersebut karena adanya surat dari Gubernur Jawa Timur Desember 2021.

“Dasarnya adalah SK Gubernur yang ditandatangani Desember 2021, yang akhirnya djadikan dasar hukum keluarnya SK Walikota untuk membebaskan BPHTB tahun 2022,” jelas dia, Selasa ( 27/12/2022).

Ninik menegaskan, asas hukum menentukan bahwa hukum tidak bisa berlaku surut atau kebelakang. Artinya, SK Wali Kota Batu tersebut dianggap tidak menyalahi aturan.

Ninik mengatakan, Pemkot Batu membantu percepatan program PTSL dengan menggratiskan BPHTB karena (NJOP)  di bawah Rp 75 juta.

“Rata-rata wajib pajak tahun 2018-2019 nilai NJOP-nya rendah, mengajukan ke kami maka rekomendasinya nihil,” imbuh Ninik.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kota Batu melalui kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ( PHP ) R Ristanto mengungkapkan  PTSL merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017.

Program ini sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo yang menargetkan pendaftaran seluruh tanah di Indonesia yang diperkirakan mencapai 126 juta bidang tanah pada tahun 2025.

“BPN suda sejak 2018, melakukan sosialiasi dan menyarankan Pemkot Batu untuk menerbitkan SK Pembebasan BPHTB ini, namun baru muncul pada tahun 2022 ini,” kata dia.

Perlu diketahui, berdasarkan penjelasan Ristanto, sudah banyak daerah yang membebaskan BPHTB. Seperti Samarinda dan Jawa Tengah.

“Pajak BPHTB merupakan kewenangan pemerintah Kota Batu, BPN hanya menerbitkan Sertifikatnya saja “ tandas dia.

Disebutkan jumlah Sertifikat yang dikeluarkan dalam program PTSL tahun 2022 sebanyak 3000  bidang, tersebar di 2 desa yakni desa Sidomulyo 2000 bidang dan desa Sumberrejo 1000 bidang. (doi/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?