Kabupaten Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum (KUA) serta Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang 2023, dengan sejumlah catatan.
Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2023, yang digelar pada Jumat (11/8/2023).
Dalam kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, ditetapkan perubahan kebijakan umum APBD 2023.
Beberapa perubahan diantaranya yakni, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp4,37 triliun atau naik sebesar 0,59 persen, yaitu sekitar 25 miliar. Kenaikan tersebut menjadi Rp4,39 triliun.
Sementara itu, perubahan kebijakan belanja daerah 2023 turun sebesar 2,96 persen dari target sebelumnnya Rp4,7 triliun menjadi Rp4,5 triliun.
Sedangkan untuk perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada pemerima pembiayaan juga mengalami penurunan cukup besar, yang awalnya dianggarkan sebesar Rp377 miliar turun sebanyak 43,76 persen, menjadi Rp161 miliar.
Setelah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama, juru bicara (jubir) rapat paripurna, Abdullah Satar menyampaikan sedikit catatan dari Banggar DPRD Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang.
Di antaranya yakni, Banggar mengharapkan Pemkab Malang menambahkan target PAD. Baik dari sisi pajak daerah maupun retribusi daerah dengan memperhatikan potensi pendapatan yang ada.
“Hal-hal pendukung peningkatan tersebut diantaranya kualitas SDM dan teknologi agar segera dipenuhi untuk pencapaian target yang maksimal,” terang Abdullah saat membacakan nota kesepakatan, Jumat (11/8/2023).
Tak hanya itu, lanjut Abdullah, Pemkab Malang diharapkan dapat mengoptimalkan penagihan piutang daerah. Sehingga untuk menutup defisit tidak tergantung hanya pada Silpa saja, melainkan ada sumber penerimaan pembiayaan lainnya.
“Dalam hal ini perlu kami sampaikan, bahwa apabila APBD mengalami defisit, maka dapat dibiayai dengan penerima pembiayaan. Termasuk didalamnya Silpa tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerima pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang,” jelasnya.
Terakhir, terkait dengan Plafon Anggaran Sementara tahun 2023 diharapkan menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyusun RKA perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“Perangkat daerah diharapkan memantuhi pagu anggaran tersebut, sehingga tidak ada pergeseran angka yang signifikan pada pembahasan APBD perubahan tahun 2023,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menambahkan, rancangan perubahan KUA PPAS APBD ini nantinya akan dijadikan acuan awal untuk pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2023.
“Ini nanti untuk persiapan PAK, jadi plafon sementara ini kita pasang. Nanti kemudian sambil menunggu RKA masing-masing OPD. Kemudian dari tim anggaran menyiapkan RAPBD dari dasar KUA PPAS perubahan 2023 ini,” jelas Darmadi usai menghadiri rapat paripurna.
Selanjutnya, setelah dilakukan penandatangan kesepakatan bersama, Pemkab Malang akan diberikan tenggat waktu sampai dengan dua pekan, untuk selanjutnya dilakukan perubahan anggaran keuangan (PAK) 2023.
“PAK akhir Agustus sudah dilempar oleh bupati, karena penyusunan setelah penandatanganan ini paling lambat dua minggu. Kemudian harus selsai dan dilempar kembali ke DPRD,” pungkasnya. (ptu/lio)