Sejumlah Fasilitas di MCC Mulai Dikenakan Tarif, Ini Harganya

Gedung Malang Creative Center (MCC).

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menerapkan sistem pengelolaan baru di Gedung Malang Creative Center (MCC). Pengelolaan tersebut dibagi menjadi dua skema, yaitu area komersial dan non-komersial, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta masukan dari DPRD Kota Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pengelolaan MCC untuk sementara masih dipegang oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), sementara urusan teknis bidang ekonomi kreatif berada di bawah kewenangan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

“Pengelolaan MCC kami benahi di tahun 2025 ini. Sementara masih di Diskopindag, tapi teknisnya di Disporapar karena ada bidang ekonomi kreatif di sana. Sambil menunggu pembentukan Dinas Ekraf ke depan yang akan fokus mengelola,” ujar Wahyu, Selasa (5/8/2025).

Wahyu menambahkan bahwa penerapan sistem komersial tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), namun tetap memungkinkan masyarakat mengakses MCC secara gratis jika kegiatannya bersifat non-komersial.

“Kan sudah ada pembagian ruangannya. Kalau yang sifatnya komersial, ya dikenakan biaya,” tambahnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menjelaskan bahwa per 1 Agustus 2025, sejumlah ruang di MCC telah resmi dikenakan tarif. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang sudah dikomersialkan itu sudah ada daftar dan Perdanya. Tapi kita tetap selektif, melihat kegiatan yang diselenggarakan. Kalau kegiatan sosial tetap free (gratis, red),” kata Eko.

Beberapa ruang yang telah masuk dalam kategori komersial di antaranya Main Hall Lantai 2 yang digunakan untuk lomba, kompetisi, dan kegiatan berbayar lainnya. Auditorium Lantai 7 digunakan untuk konser, pameran, seminar, workshop, dan aktivitas serupa yang mengenakan tarif.

Selain itu, Mbois Gym juga dikenakan tarif, yakni Rp 50.000 per bulan untuk member dan Rp 20.000 untuk kunjungan insidentil. Ruang kantor serta booth atau tenant juga disewakan kepada pelaku usaha atau lembaga swasta.

“Untuk saat ini belum ada target khusus PAD dari MCC. Kita lihat dulu potensinya. Tapi yang jelas, kegiatan yang bersifat komersial akan dikenakan biaya dan masuk ke PAD,” lanjut Eko.

Eko menambahkan bahwa kegiatan non-komersial tetap bisa menggunakan MCC tanpa dikenakan tarif, selama tidak memungut biaya dari peserta.

“Misalnya kegiatan sosial, edukatif, atau pengabdian masyarakat, itu bisa ajukan permohonan bebas biaya,” imbuhnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com