Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Sepanjang bulan Agustus 2025, Pemkot Malang melalui kebijakan Wali Kota Wahyu Hidayat resmi menghapus seluruh denda pajak daerah.
Penghapusan denda ini mencakup berbagai jenis pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, hiburan, hingga pajak makanan dan minuman (mamin).
“Memang di bulan Agustus ini, dalam rangka memperingati 17 Agustus, kami ada penghapusan administrasi, baik itu PBB maupun beberapa jenis pajak lainnya. Harapannya masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa membayar dendanya,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa program pemutihan denda pajak ini berlangsung selama satu bulan penuh, bukan hanya pada peringatan hari kemerdekaan saja. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan Pemkot Malang terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik properti, agar bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjut Wahyu.
Informasi yang dilansir dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, penghapusan denda PBB berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan puluhan tahun hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Sementara itu, penghapusan denda untuk jenis pajak daerah lainnya seperti restoran, hotel, hiburan, dan mamin berlaku untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar nilai pokok tanpa tambahan sanksi administratif.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkat dan penerimaan daerah tetap terjaga, sekaligus menjadi bagian dari semangat kemerdekaan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (yog/bob)









