Mojokerto, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mojokerto menggelar razia rokok ilegal, Selasa (17/12/2024) di wilayah Jalan Raya Ijen, dan Jalan Raya Semeru, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Razia gabungan dihadiri oleh Satpol-PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, Garnisun, dan Polisi Militer, menyasar 4 toko penjual rokok di wilayah kota Mojokerto.
Dari ke-4 toko penjual rokok tersebut, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal ataupun rokok tanpa pita cukai.
Bidang pelaksana pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo menjelaskan, selain razia gabungan semacam ini, razia juga dilaksanakan kantor bea cukai secara mandiri.
“Kita merasa terbantu dengan adanya razia yang dilaksanakan oleh Satpol-PP ini, karena biasanya kita juga melaksanakan razia mandiri,” ujarnya.
Menurut Bowo, selama razia yang digelar di kota Mojokerto sepanjang tahun 2024 belum pernah ditemukan adanya rokok ilegal.
“Razia kali ini tidak ditemukan rokok ilegal, bukan berarti razia ini gagal. Namun bisa dibilang sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal sudah berhasil. Masyarakat sudah banyak yang sadar dan mengerti tentang rokok palsu dan rokok resmi,” tambahnya.
Bea cukai Sidoarjo melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan peredaran rokok di 4 wilayah, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
“Memang selama razia di wilayah kota Mojokerto belum pernah ditemukan adanya rokok ilegal. Kita melakukan razia terkait cukai itu artinya bukan hanya rokok saja, bisa vapour (rokok elektrik), minuman yang mengandung alkohol juga,” imbuhnya.
Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, termasuk edukasi bagi penjual di kawasan wilayah Kota Mojokerto.
“Kami tidak menemukan rokok ilegal dalam razia hari ini, tetapi edukasi kepada penjual tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai,” tutup Yoga.(sya/lio/adv)









