Program Sanduk Bawa Manfaat Besar untuk Warga Bojonegoro

Sistem Informasi Santunan Duka Bojonegoro.

Bojonegoro, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berusaha tingkatkan kesejahteraan warganya dengan menurunkan angka kemiskinan.

Program yang sudah dijalankan oleh Pemkab Bojonegoro salah satunya adalah program santunan duka (Sanduk) yang selama ini diberikan dan telah dirasakan masyarakat Bojonegoro. Baik yang berada di kota maupun desa-desa, terutama warga yang kurang mampu dan para anggota keluarga yang meninggal dunia.

Di awal 2023 hingga saat ini, jumlah angka pemohon program Sanduk semakin meningkat. Bahkan hingga mencapai angka 11.000 pemohon.

Program Sanduk ini sudah lama berjalan, awalnya pemohon menerima Rp2,5 juta tiap warga yang berduka, dinaikkan jadi Rp3 juta.

Menurut Kepala Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Umi Zumrothin, masyarakat telah melaksanakan manfaat besar dari program Sanduk.

Sanduk meringankan beban keluarga yang sedang dirundung duka, gua kebutuhan pemakaman anggota keluarganya yang meninggal.

“Santunan ini sangat bermanfaat. Terlebih di desa karena dengan bantuan tersebut bisa meringankan beban atau kebutuhan pemakaman keluarga yang berduka,” ungkap Umi, Senin (4/12/2023).

“Pencairan santunan duka sendiri langsung ke rekening keluarga atau ahli waris. Hal ini menjadi bukti transparansi dan mempercepat akses penerimaan bantuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabag Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Sahlan menjelaskan, program Sanduk telah berjalan hampir 5 tahun.

Tujuannya mengurangi beban keluarga miskin saat kehilangan anggota keluarganya, terutama untuk keperluan pemakaman.

“Program ini sudah berjalan sejak era Bupati Anna Mu’awanah,” kata Sahlan.

Sahlan, menambahkan proses pemohon santunan duka ini cukup mudah dan didukung petugas yang siap membantu.

“Program ini tidak hanya memberi bantuan uang, tapi juga menjadi bentuk kepedulian Pemkab kepada warganya,” pungkasnya.

Untuk memperoleh manfaat program ini, masyarakat dapat mengajukan melalui website https://sanduk.bojonegorokab.go.id/ dengan mengikuti syarat, ketentuan, serta mekanisme yang tertera. (sil/lio/adv)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com