Mojokerto, blok-a.com – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto memusnahkan sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) periode Mei hingga Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto pada Kamis pagi (23/10/2025), sebelum seluruh barang dimusnahkan melalui proses pembakaran di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan itu memiliki nilai perkiraan mencapai Rp7.375.783.280 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.805.632.365. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menyebutkan bahwa modus yang ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau salah personalisasi.
“Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan langkah represif untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kami ingin mengedukasi masyarakat agar mendukung pemberantasan barang ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto juga menegaskan komitmen memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok yang legal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa DBHCHT berperan penting sebagai instrumen negara dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Selain itu, DBHCHT turut dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya yang terdampak industri hasil tembakau,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga triwulan ketiga tahun 2025, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan penindakan terhadap sekitar 160,12 juta batang rokok ilegal, termasuk produk rokok elektrik.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting, baik dengan Polri, Satpol PP, maupun pemangku kepentingan lainnya. Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen bersama untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Cak Sandi juga menyebutkan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan secara ramah lingkungan melalui fasilitas milik PT PRIA mengingat jumlah barang yang sangat besar.
Pemerintah turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat.
Menurut Bea Cukai, pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting karena:
1. Menjaga penerimaan negara dari cukai agar terus meningkat.
2. Melindungi industri hasil tembakau legal yang berkontribusi terhadap ekonomi dan lapangan kerja.
3. Mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, mengingat rokok merupakan barang yang peredarannya harus dikendalikan.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peredaran barang kena cukai semakin meningkat dan penerimaan negara tetap terlindungi.(sya/adv)









Balas
Lihat komentar