Kota Malang, blok-a.com – Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (4/6/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah kenaikan ambang batas omzet untuk pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Kota Malang yang dikenakan pajak, dari sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam serta membandingkan dengan sejumlah kota/kabupaten lain, termasuk Surabaya yang juga menetapkan batas serupa.
Dia menyebut, ambang pajak Rp 15 juta itu hampir dipastikan tidak akan menyentuh PKL di Kota Malang. Sebab, menurutnya, omzet PKL di bawah ambang tersebut.
“Rp 15 juta ini angka yang rasional. PKL hampir pasti tidak akan terdampak karena omzet mereka jauh di bawah itu. Tapi kami tetap memberi ruang untuk perlindungan lanjutan, misalnya lewat Perda atau Perwal khusus untuk PKL,” ujar Ali.
Ali memastikan bahwa jika ditemukan celah yang berpotensi menyentuh PKL dalam pelaksanaan aturan ini, Pemkot Malang akan menyiapkan regulasi turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga menanggapi kekhawatiran soal tidak dicantumkannya klausul khusus tentang PKL di batang tubuh pasal 8 ayat 2 dalam Perda tersebut. Menurutnya, pendekatan yang diambil dalam Perda ini berbasis pada omzet, bukan jenis usaha.
“Memang tidak disebutkan secara eksplisit PKL, tapi batasan omzet Rp 15 juta itu menjadi benteng perlindungan secara tidak langsung. Itu yang kami sepakati di pansus, dan bahkan sempat muncul usulan Rp 25 juta dari beberapa fraksi,” ujarnya.
Amithya menyebut bahwa langkah ini bukan semata-mata strategi fiskal, melainkan juga upaya menciptakan ekosistem usaha yang inklusif.
“Kita gak bicara soal loss, tapi soal keberpihakan. Kita lindungi pelaku usaha kecil agar bisa tumbuh dulu, nanti potensi pajaknya pasti akan mengikuti,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna itu sempat terjadi skorsing selama 15 menit untuk merespons dinamika antar fraksi. Namun, seluruh fraksi akhirnya menyepakati revisi tersebut dengan komitmen untuk mengawal pelaksanaan dan evaluasi berkala, terutama dalam penyusunan Perwal sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Pemkot dan DPRD Kota Malang juga membuka kemungkinan untuk menyusun regulasi lanjutan khusus PKL, baik berupa Perda atau Perwal, tergantung dinamika dan masukan dari lapangan.
Dengan pengesahan ini, Pemkot Malang menargetkan pelaku usaha menengah dan besar tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, sementara pelaku usaha kecil seperti PKL tetap bisa tumbuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang berlebihan. (yog/bob)




