Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai memetakan arah pembangunan lima tahun ke depan. Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (10/6/2025), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua dokumen strategis.
Yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penyusunan RPJMD ini telah melalui sejumlah tahapan sejak Februari lalu dan mengakomodasi masukan dari publik, DPRD, hingga hasil konsultasi dengan Kementerian PAN-RB dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita.
Dokumen RPJMD memuat visi pembangunan lima tahunan Kota Mojokerto yang dirumuskan ke dalam misi besar bertajuk Panca Cita dan dijabarkan dalam 13 sasaran pembangunan.
Di antaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan kesenjangan ekonomi, penguatan pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur dan penguatan ketahanan bencana.
Indikator Kinerja Utama yang ditargetkan meningkat selama periode ini mencakup kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, serta perbaikan indeks gini dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam rapat itu, Ning Ita juga menyampaikan rencana perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian batas peredaran usaha dan pengenaan opsen pajak agar tidak membebani wajib pajak, sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Perubahan ini juga mencakup penambahan subjek dan tarif retribusi baru sebagai strategi peningkatan layanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ning Ita.
Beberapa usulan tarif baru meliputi: retribusi kebersihan untuk rumah tangga sosial, tarif parkir insidentil di lokasi tertentu, penyesuaian tarif pelayanan pasar, serta retribusi pemanfaatan aset daerah seperti taman dan lahan parkir RSUD.
Setelah pemaparan ini, tahapan pembahasan dua Raperda tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD, disusul jawaban wali kota dalam rapat paripurna berikutnya.(sya/lio)




