Sosialisasi Perbup Guyub Rukun, Wabup Magetan Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana hingga Tingkat RT

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro saat menerangkan terkait penggunaan anggaran RT (foto: Blok-a.com/Ananda)
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro saat menerangkan terkait penggunaan anggaran RT (foto: Blok-a.com/Ananda)

Magetan, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 26 Tahun 2026 tentang tata cara pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada desa melalui Program Guyub Rukun. Program yang menyalurkan bantuan hingga tingkat RT tersebut dinilai membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Ki Mageti, Rabu (10/6), dihadiri perwakilan Kepala desa se-Kabupaten Magetan, perangkat desa, dan sejumlah pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.

Menurut Kang Suyat, Program Guyub Rukun dirancang untuk memperkuat peran RT dalam mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, serta menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan dan sosial melalui semangat gotong royong.

Namun, ia mengingatkan agar bantuan yang diberikan tidak dipandang sekadar sebagai dana yang harus dihabiskan, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang telah disepakati melalui musyawarah.

“Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat hasil musyawarah. Pengelolaannya juga harus transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” ujarnya.

Penegasan tersebut menjadi penting mengingat program yang menyentuh langsung tingkat RT berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pelaporan yang jelas. Mulai dari penentuan prioritas kegiatan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan akan menjadi perhatian dalam implementasi program di lapangan.

Kang Suyat menyebut Program Guyub Rukun bukan hanya soal penyaluran bantuan keuangan, melainkan upaya membangun kembali budaya gotong royong dan kebersamaan masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah desa memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan melibatkan masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Magetan berharap tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan bantuan. Pasalnya, keberhasilan Program Guyub Rukun tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga sejauh mana program tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta terhindar dari persoalan administrasi maupun penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. (nan)

Exit mobile version