DPRD Magetan dan ESDM Sepakat Evaluasi Ketat Tambang Sayutan, Operasional Terancam Dihentikan

Ketua Komisi D DPRD Magetan saat sidak bersama ESDM Jatim di Tambang Sayutan (foto: ist)
Ketua Komisi D DPRD Magetan saat sidak bersama ESDM Jatim di Tambang Sayutan (foto: ist)

Magetan, Blok-a.com – Aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, berada di ujung evaluasi serius. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi D DPRD Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (9/6/2026), mengungkap sejumlah temuan yang dinilai tidak bisa diabaikan dan berpotensi mengancam keselamatan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas gelombang penolakan warga Desa Sayutan yang sejak awal mempertanyakan dampak aktivitas penambangan terhadap keberlangsungan sumber mata air serta kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

Di lapangan, tim gabungan menemukan adanya retakan tanah di area tambang yang memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas lahan. Temuan ini semakin memperkuat alasan warga yang selama ini menilai aktivitas penambangan berpotensi menimbulkan dampak serius apabila terus berlangsung tanpa kajian menyeluruh.

Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menegaskan kondisi yang ditemukan di lokasi bukan persoalan sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan sektor pertambangan.

“Dari hasil pengecekan bersama ditemukan adanya retakan tanah dan kondisi kontur yang perlu mendapat perhatian serius. Ini tidak bisa dianggap biasa karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, Komisi D secara tegas meminta Dinas ESDM Jawa Timur menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga seluruh persoalan yang muncul dapat dikaji secara komprehensif.

Menurut Riyin, langkah penghentian sementara menjadi opsi paling rasional dibanding membiarkan aktivitas tambang terus berjalan di tengah munculnya berbagai kekhawatiran masyarakat yang hingga kini belum terjawab secara tuntas.

“Kami mengusulkan penghentian sementara. Jangan sampai nanti terjadi dampak yang merugikan masyarakat baru kemudian dilakukan tindakan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain persoalan kondisi lahan, DPRD juga menyoroti keberadaan sumber mata air di sekitar area tambang yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat. Keberlangsungan sumber air tersebut dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Sementara itu, hasil evaluasi awal dari Dinas ESDM Jawa Timur turut menguatkan adanya persoalan yang masih harus diselesaikan perusahaan. Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kewajiban perusahaan yang hingga kini belum dipenuhi.

Temuan tersebut membuat ESDM Jawa Timur berencana menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan sebagai bagian dari proses evaluasi lanjutan.

“Masih ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan berdasarkan hasil evaluasi kami. Karena itu kami akan mengusulkan dan menyiapkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan,” kata Joel.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan, bukan berarti seluruh kewajiban telah selesai dipenuhi. Menurut Joel, izin yang telah terbit tetap harus diikuti dengan pelaksanaan berbagai kewajiban teknis dan administratif yang menjadi tanggung jawab pemegang izin.

“Perizinan memang sudah terbit, tetapi setelah izin keluar masih ada kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi. Itulah yang saat ini sedang kami evaluasi,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat atas potensi terganggunya sumber mata air, ESDM memastikan akan melakukan kajian lanjutan bersama instansi terkait sebelum menentukan langkah berikutnya.

Rencana penghentian sementara yang disuarakan baik oleh DPRD Magetan maupun tim ESDM Jawa Timur menjadi sinyal bahwa polemik tambang Sayutan tidak lagi sekadar persoalan penolakan warga. Temuan retakan tanah, potensi ancaman terhadap sumber mata air, serta adanya kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi kini menjadi catatan serius yang dapat menentukan nasib operasional tambang tersebut ke depan.

Jika hasil evaluasi lanjutan menunjukkan adanya risiko terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, bukan tidak mungkin aktivitas penambangan akan menghadapi pembatasan lebih lanjut atau kewajiban penyesuaian yang lebih ketat sebelum dapat kembali beroperasi. (nan)

Exit mobile version