Blitar, blok-a.com – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), terus mengembangkan inovasi pelayanan.
Kali ini, Dispendukcapil Kota Blitar meluncurkan salah satu program unggulannya yaitu layanan Pencatatan Perkawinan Masal Sehari Jadi (Penak Mas Edi).
Adapun tujuan program ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya pencatatan pernikahan.
Melalui Penak Mas Edi ini, Dispendukcapil Kota Blitar berkomitmen untuk menertibkan pelayanan administrasi perkawinan di Kota Blitar.
Layanan Penak Mas Edi tahun 2023 ini, sudah ketiga kalinya dilaksanakan dengan menghadirkan 10 pasangan yang telah mendaftar sebelumnya.
Program pertama Penak Mas Edi dilaksanakan pada 2021 dengan 22 pasangan. Sedangkan pada 2022 dengan 15 pasangan.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, terobosan yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Blitar gencar dilakukan sejalan dengan inovasi-inovasi baru.
“Pintu gerbang berbagai kegiatan pemerintahan kota harus berakar dari data-data yang dibuat oleh dispendukcapil,” kata Santoso, Kamis (07/12/2023).
Wali Kota Santoso menambahkan, mengingat banyak persoalan yang ditangani oleh pemerintah Kota Blitar, maka Dispendukcapil harus memiliki terobosan.
“Kita harus melakukan terobosan-terobosan. Terutama terkait dengan pencatatan akta kelahiran, akta kematian, maupun akta perkawinan. Itu harus dilakukan secara cepat dan tepat,” imbuhnya.
Melalui program Penak Mas Edi ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi akta pernikahan. Di lain sisi, masyarakat juga memiliki banyak kesibukan.
“Jika pelayanan lebih cepat dan praktis tentu akan memudahkan dan membuat masyarakat menjadi semangat untuk mengurus segala keperluan administrasi pemerintahan. Dengan begitu, semua perkawinan pasangan yang mendaftar sudah sah dan resmi, baik menurut agama yang dianut masing-masing, maupun secara pemerintahan atau negara,” pungkas orang nomor satu di jajaran Pemkot Blitar.
Sementara, Kepala Dispendukcapil Kota Blitar Wahyudi Eko Surono mengatakan, untuk saat pelayanan Penak Mas Edi masih diperuntukkan bagi pasangan non muslim.
Dimana sebelumnya, mereka telah melakukan pernikahan di gereja dan belum tercatat secara resmi di pemerintahan.
“Kalau dalam Islam seperti pernikahan siri,” kata Wahyudi Eko Surono. (bang/jar/adv/kmf)









