Pemkot Mojokerto Tegaskan Komitmen Investasi Berkelanjutan Lewat RDTR 2025–2044

Wali Kota Mojokerto Ning Ita berikan sambutan dalam acara sosialisasi perwali tentang RDTR di Lyn Hotel, (blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali Kota Mojokerto Ning Ita berikan sambutan dalam acara sosialisasi perwali tentang RDTR di Lyn Hotel, (blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat arah pembangunan kota melalui penataan ruang yang terukur dan berkelanjutan.

Langkah ini ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto Tahun 2025–2044, di Lynn Hotel, Rabu (29/10).

Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menekankan bahwa semangat utama penyusunan RDTR adalah untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor.

Menurutnya, investasi menjadi motor penggerak penting dalam pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

“Ruh dari RDTR ini adalah semangat memberikan kepastian dan kemudahan bagi calon investor, agar kran investasi dapat mengalir deras di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita.

Namun, lanjutnya, keterbukaan terhadap investasi tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah.

Pasalnya, sebagian besar wilayah Kota Mojokerto merupakan kawasan permukiman, sehingga ketersediaan lahan menjadi faktor penting dalam perencanaan pembangunan.

“Kota kita kecil, sehingga harus diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketersediaan lahan yang terbatas,” jelasnya.

RDTR Kota Mojokerto sendiri merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan telah disahkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025.

Dokumen RDTR memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pedoman pembangunan sektoral, dasar perizinan berusaha, serta pemberian hak atas tanah dan pengelolaan wilayah.

Ning Ita menambahkan, setelah Perwali RDTR disahkan, pemerintah kota juga akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan lainnya yang berkaitan dengan tata ruang dan investasi. Langkah ini bertujuan menjaga semangat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Semangat kami adalah tetap menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel dengan pendanaan terbatas, salah satunya melalui innovative financing, yakni menarik investasi sebesar-besarnya ke Kota Mojokerto,” tegasnya.

Sosialisasi RDTR ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan Muhammad Alfarizi, ST dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah lembaga pemerintah dari wilayah sekitar.

“Semoga sosialisasi ini menjadi semangat bersama untuk terus berbenah, memberikan pelayanan terbaik, dan mewujudkan birokrasi yang akuntabel serta dapat diandalkan bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto,” tutup Ning Ita.(sya/lio)