Pemkot Malang Gelar Gelar Bimtek SIINas Bagi Pelaku Industri Hasil Tembakau 

Bimtek penggunaan SIINas untuk pelaku Industri Hasil Tembakau di Regent’s Park Hotel pada Jumat (18/7/2025).
Bimtek penggunaan SIINas untuk pelaku Industri Hasil Tembakau di Regent’s Park Hotel pada Jumat (18/7/2025).

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) memberikan pendampingan teknis kepada pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) terkait penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kegiatan tersebut digelar di Regent’s Park Hotel pada Jumat (18/7/2025), sebagai bagian dari upaya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran.

Sebanyak 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang mengikuti pelatihan ini untuk memahami cara pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui platform SIINas yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sistem ini mewajibkan pelaku industri melaporkan data secara akurat dan berkala.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin dalam mendorong tertib administrasi pelaporan industri di daerah.

“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” ujarnya.

Menurut Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan bahwa perkembangan industri daerah, khususnya di Kota Malang, dapat terpantau dengan baik oleh pemerintah pusat.

“Pengisian data ini sangat penting karena negara ini memerlukan pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.

Ia juga mengakui masih banyak pelaku industri yang belum tertib mengisi SIINas akibat keterbatasan sumber daya manusia.

“Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri. Karena itu, pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Dalam sistem SIINas, pelaku industri diwajibkan melaporkan berbagai data penting seperti kapasitas produksi, identitas perusahaan, omzet, jenis usaha, dan informasi lainnya. Karena sistem ini cukup kompleks, pendampingan dan pemahaman teknis menjadi sangat diperlukan.

“Kami akan terus memberikan pendampingan. Peserta pelatihan nantinya juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” lanjut Eko.

Kegiatan pendampingan ini turut menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Para narasumber membawakan materi teknis seputar pendaftaran akun, penggunaan fitur, serta tata cara pelaporan secara periodik.

Diskopindag berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang lebih terencana dan berbasis data.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com