Pemkab Sidoarjo Tetapkan Pelaksanaan Pilkades 80 Desa Serentak di 2026

Rapat koordinasi penetapan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Sidoarjo di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten.
Rapat koordinasi penetapan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Sidoarjo di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten.

Sidoarjo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Penetapan pelaksanaan Pilkades serentak 2026 ini, tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Subandi, Ketua DPRD Abdillah Nasih, Kapolresta Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Dalam Pilkades serentak nanti, tahapan dimulai dengan tahap persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026.

Tahapan pencalonan digelar pada 14 Januari hingga 23 April 2026. Kemudian disusul pemungutan suara pada 24 Mei 2026.

Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman dan lancar.

“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemda dan Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata bupati di Opsroom Sekdakab Sidoarjo, Senin (3/11/2026).

Bupati juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.

“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.

Selain itu, dalam hal terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades serentak di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.(fah/kim)

Exit mobile version