Pemkab Mojokerto Gelontorkan Dana Rp1 Miliar untuk Jaminan Sosial Pekerja Desa

Bupati Mojokerto Gus Barra saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran program pemberian perlindungan Jamsostek bagi pekerja desa.(blok k-a.com/Syahrul Wijaya)
Bupati Mojokerto Gus Barra saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran program pemberian perlindungan Jamsostek bagi pekerja desa.(blok k-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 15 ribu pekerja desa.

Kebijakan ini menandai langkah awal pemerintahan Bupati Muhammad Al Barraa dan Wakil Bupati M. Rizal Octavian dalam mewujudkan program 100 hari kerja mereka.

Anggaran senilai Rp1.061.553.600 tersebut akan digunakan untuk membayari iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.358 pekerja ekosistem desa, yang terdiri dari Ketua dan Wakil BPD, Ketua RT dan RW, serta pengurus LPM dan Karang Taruna di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Program ini diluncurkan secara resmi pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, di Pendopo Graha Majatama, melalui acara bertajuk “Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Ekosistem Desa”.

“Ini bukan hanya soal jaminan sosial. Ini adalah fondasi menuju desa yang lebih tangguh dan mandiri,” kata Al Barraa, yang akrab disapa Gus Bupati.

Ia menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja desa adalah bentuk pengakuan atas peran vital mereka dalam pelayanan masyarakat.

Menurut Al Barraa, pembangunan desa tak akan bergerak tanpa keterlibatan langsung para pelaku di tingkat akar rumput.

“Sudah selayaknya mereka yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik, mendapatkan perlindungan kerja yang layak,” ujarnya.

Langkah ini turut diapresiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyebut Mojokerto sebagai salah satu daerah yang responsif menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Langkah cepat yang dilakukan Pemkab Mojokerto sejalan dengan arahan nasional. Dalam 100 hari kerja, mereka sudah melindungi ribuan pekerja desa. Ini patut dicontoh,” ucap Hadi.

Program ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Perlindungan yang diberikan mencakup dua skema: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Di tengah wacana penguatan pembangunan berbasis desa, langkah Mojokerto ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam memperluas cakupan jaminan sosial pekerja informal dan struktural di level desa.

Perlindungan bukan lagi hak eksklusif pekerja formal, melainkan keniscayaan bagi semua yang bekerja demi pelayanan publik.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com