Pemkab Jombang Serahkan SK Purnatugas ke 111 ASN, Bupati Warsubi: Awal Fase Baru Kehidupan

Bupati Jombang H Warsubi menyerahkan secara simbolis SK Purna Tugas kepada ASN yang memasuki masa pensiun.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Bupati Jombang H Warsubi menyerahkan secara simbolis SK Purna Tugas kepada ASN yang memasuki masa pensiun.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purnatugas kepada 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, pada Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, ASN yang memasuki purnatugas terdiri dari 36 orang per 1 Oktober, 41 orang per 1 November, dan 34 orang per 1 Desember.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas para ASN selama mengabdi sebagai aparatur negara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian panjang Bapak Ibu semua,” tutur Bupati yang akrab disapa Abah Warsubi.

Menurutnya, masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru. Ia berpesan agar para ASN yang memasuki pensiun tetap produktif, menjaga kesehatan, serta selalu bahagia dalam menjalani hari-hari mendatang.

“Masa purnatugas hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari perjalanan karier, namun ini adalah awal dari fase kehidupan baru. Masa di mana Bapak Ibu bisa lebih leluasa memanfaatkan waktu untuk hal-hal positif,” tambahnya.

Meski SK telah diterima, Bupati Warsubi mengingatkan agar para calon purnatugas tetap menyelesaikan tugas dan tanggung jawab hingga masa kerja resmi berakhir.

“Segala tugas yang masih tersisa harus diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Drs. Anwar MKP, menekankan bahwa ASN yang telah menerima SK purnatugas tetap berkewajiban bekerja seperti biasa hingga tanggal efektif pensiun sesuai TMT masing-masing.

Acara penyerahan SK ini turut dihadiri Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, serta pimpinan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surabaya, Anne Rosfiyanti.

Pemkab Jombang berharap, dengan semangat pengabdian yang telah ditorehkan para ASN selama puluhan tahun, nilai-nilai loyalitas dan profesionalitas dapat terus menjadi teladan bagi generasi penerus birokrasi di Kabupaten Jombang.(sya/adv)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com