Pemkab Jember Raih Penghargaan Tertinggi Eka Acalapati di JDIHN Awards 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember menerima penghargaan dalam JDIHN Awards 2024. (Foto: Diskominfo Jember for blok-a.com)

Jember, blok-a.com – Kabupaten Jember kembali menorehkan prestasi gemilang di tahun 2024.

Kali ini, Pemkab Jember dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi Eka Acalapati’ dalam JDIHN Awards 2024.

Hal itu menjadi sebuah bukti nyata komitmen mereka dalam membangun infrastruktur jaringan sistem dokumen dan informasi hukum yang efektif dan mudah diakses.

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Keputusan Menteri Nomor M.HN.03.05. tahun 2024.

Pemkab Jember berhasil meraih nilai 95 poin atas kinerja pengelolaan informasi hukum, menyaingi berbagai daerah lain di Indonesia.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Profesor Widodo Ekatjahjana, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, yang mewakili Bupati Jember dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta Barat, pada Kamis (22/08/2024).

Penghargaan Eka Acalapati merupakan bentuk apresiasi tertinggi atas dedikasi Pemkab Jember dalam membangun sistem informasi hukum yang transparan dan mudah diakses oleh publik.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Jember dalam mewujudkan supremasi hukum di tingkat daerah.

“Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam membangun sistem birokrasi dan pelayanan berbasis teknologi dan informasi yang terintegrasi,” ujar Hadi Sasmito.

“Kami berkomitmen pada keterbukaan informasi publik, termasuk dokumen dan informasi hukum yang menjadi dasar langkah dan kebijakan formal,” imbuhnya.

Jonny Pesta Simamora, Kepala JDIHN pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemkab Jember dalam membangun sistem informasi hukum yang modern dan efektif.

Terbukti dalam kurun waktu dua tahun terakhir, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum bagi masyarakat.

“JDIHN tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumen dan informasi hukum, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Sementara, Bupati Jember, Hendy Siswanto, melalui sambungan telepon mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini.

Baginya, penghargaan ini merupakan bukti nyata atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Pemkab Jember dalam membangun sistem informasi hukum yang berkualitas.

“Penghargaan ini diberikan untuk kita semua. Ini merupakan indikator keberhasilan kerja yang dilakukan teman-teman di lingkungan Pemkab Jember,” pungkas Hendy.(sup)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com