Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meraih penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik II tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/5/2025).
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan informasi publik.
Melalui JDIH, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen hukum daerah secara daring, seperti peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan kepala daerah, hingga produk hukum lainnya.
Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menjelaskan bahwa JDIH bukan hanya berfungsi sebagai sistem arsip digital, tetapi juga sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
“JDIH memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber informasi terpercaya bagi akademisi, pelaku usaha, maupun perangkat daerah dalam menyusun dan menyesuaikan kebijakan,” ujarnya.
Selain Kabupaten Gresik, daerah lain yang juga menerima penghargaan JDIH tingkat kabupaten/kota adalah Kabupaten Banyuwangi sebagai terbaik pertama, diikuti Kabupaten Tuban, Kabupaten Nganjuk, dan Kota Surabaya pada peringkat ketiga, keempat, dan kelima.
Sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah, JDIH memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan terbuka (open government), memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
Pemkab Gresik secara konsisten melakukan pembenahan dan digitalisasi layanan JDIH, mulai dari kelengkapan dokumen hukum, kemudahan akses, hingga pembaruan tampilan laman.
Upaya tersebut sejalan dengan visi Nawakarsa “Gresik Maju dan Modern” yang mendorong transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan.
Meski telah meraih penghargaan, pengembangan JDIH di Gresik terus dilakukan. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Mohammad Rum Pramudya, berbagai inovasi terus dikembangkan.
“JDIH Kabupaten Gresik saat ini sedang memutakhirkan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam bentuk chatbot WhatsApp di nomor 0822-9990-7911 yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Dengan fitur ini, masyarakat akan lebih mudah menggunakan JDIH sesuai kebutuhannya. Ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Jatim juga memberikan penghargaan untuk kategori Sekretariat DPRD kabupaten/kota. DPRD Kabupaten Gresik berhasil meraih predikat terbaik ketiga se-Jawa Timur, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir.(ivn/lio)









