Pemkab Gresik Ajak Media dan Masyarakat Ikut Aktif Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisai peredaran rokok ilegal dan Perundang Undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024).
Sosialisai peredaran rokok ilegal dan Perundang Undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024).

Gresik, blok-a.com – Pemkab Gresik melalui Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol) PP bersama kantor Bea Cukai menggelar sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10/2024).

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dalam pembukaannya menyampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Gresik Tahun 2024 sebesar Rp26 miliar.

“Sesuai dengan ketentuan DBHCHT itu digunakan untuk kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat (Kesra) 40 persen dan sosialisasi dan penindakan 10 persen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dispol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Satuan Reskrim Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik.

Adapun pesertanya adalah pekerja pers (media), kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan elemen masyarakat lain.

Tujuannya, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilengkapi pita cukai adalah ilegal.

Sementara rokok yang legal dan bisa beredar bebas di pasaran adalah rokok dilengkapi pita cukai.

“Untuk itu, kami mengajak para peserta setelah mengikuti sosialisasi bisa menularkan ilmunya kepada masyarakat sekitar,” katanya.

Dikatakan Sinaga, dalam memerangi peredaran rokok ilegal, Pemkab Gresik gencar melaksanakan operasi dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat. Guna menyampaikan perbedaan rokok legal dan rokok ilegal yang tak boleh diperjual belikan.

“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Ditambahkan Sinaga, dalam sosialisasi juga disampaikan hasil pajak cukai yang dimasukkan dalam pendapatan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian didistribusikan ke daerah untuk menopang belanja sejumlah program melalui DBHCHT. Salah satunya, di Kabupaten Gresik.

Sesuai Permen Keuangan RI No215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, porsinya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com