Pemkab dan Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Perangi Rokok Ilegal

Kampanye Gempur Rokok Ilegal Pemkab dan Bea Cukai Probolinggo.
Kampanye Gempur Rokok Ilegal Pemkab dan Bea Cukai Probolinggo.

Probolinggo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan perang melawan rokok ilegal dengan cara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal (Rokille).

Kali ini kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, dilakukan menyasar masyarakat berbagai level. Masyarakat diajak untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk peredaran Rokile di Kabupaten Probolinggo.

Untuk itu, Bea Cukai Probolinggo memberikan ganbaran bagaimana masyarakat mengenali ciri-ciri Rokile.

Ada lima ciri utama Rokile yang perlu diketahui antara lain; rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

Untuk melaporkan adanya Rokile, maka masyarakat dapat melaporkan peredaran Rokile langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, mengatakan kolaborasi dengan semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran Rokile.

“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, masyarakat akan dapat mudah mengenali Rokile. Sehingga secara mandiri masyarakat akan melaporkan kepada aparat dan petugas untuk segera ditindaklanjuti.

“Dari situlah Rokile akan terbatasi, dan muncul penolakan di masyarakat. Karena Rokok ilegal merugikan pendapatan keuangan negara,” tegasnya. (rid/kim/adv)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com