Bojonegoro, blok-a.com – Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemerintah Pemperdayaan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024, di Pendopo Malowopati, Kamis (25/01/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Bojonegoro, Asisten I/II/III Setda, BPKAD, BAPPEDA, KPPN Bojonegoro, Dinas PMD Provinsi Jatim, Kepala Dinas PMD wilayah Jawa Tengah sebanyak 10 orang, Kepala Dinas Sosial wilayah Jawa Timur sebanyak 30 orang, Kepala Dinas PMD se-Jatim sebanyak 30 orang, Camat se-Kabupaten Bojonegoro sebanyak 28 orang, dan Kepala Desa se-Kab Bojonegoro sebanyak 262 orang.
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto dalam sambutannya diwakili Sekretaris Daerah, Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Bojonegoro berkontribusi 30% kebutuhan Migas Nasional.
Nurul Azizah juga memaparkan berbagai capaian kinerja Pemkab Bojonegoro sampai saat ini. Di antaranya capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bojonegoro yang di tahun 2022 sebesar 70,12 naik 1,68 menjadi 71,80 di tahun 2023.
Selain itu juga capaian UCH sejak 2021 99,73 persen, bebas ODF sejak 2021, dan prestasi capaian desa mandiri terbanyak se-Indonesia pada tahun 2023.
Termasuk capaian BKKD Mobil Siaga Desa. Sampai tahun 2023 sebanyak 368 desa telah mendapatkan mobil siaga dan sisanya sebanyak 33 desa akan mendapatkan BKKD Mobil Siaga tahun 2024 ini.
Sekda Bojonegoro juga menyampaikan dalam kegiatan tersebut dijelaskan penggunaan pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 yang mencakup tentang administrasi, teori atau prakteknya dan pelaksanaan sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan.
“Mudah-mudahan terwujud Bojonegoro TEDUH (Tertib, Ekonomi Tumbuh, Damai, Ulet dan Harmoni). Ikuti kegiatan ini dengan baik, semoga menjadi bekal ilmu dalam penganggaran di tahun 2024 ini,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, narasumber Kresnadi Prabowo Mukti, Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPB, Kemenkeu dalam paparannya menyampaikan 3 poin penting. Antara lain Review dan Arah Kebijakan Dana Desa, Penganggaran dan Pengalokasian, serta Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan.
Terkait arah Kebijakan Dana Desa Jaka Sucipta menjelaskan, Pertama, kebijakan Dana Desa Tahun 2024 adalah melanjutkan kebijakan pengalokasian DD sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang HKPD.
Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan DD dalam rangka : a. Mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 25% untuk BLT Desa dengan target KPM bisa menggunakan data Pemerintah Pusat sebagai acuan; b. Mendukung program ketahanan pangan & hewani paling rendah 20%; c. Mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau d. Mendukung program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan Desa sesuai potensi & karakteristik Desa.
Ketiga, DD untuk mendanai operasional pemerintah Desa paling tinggi 3%. Keempat, memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Kelima, memperkuat monitoring pelaksanaan kebijakan fiskal nasional di tingkat Desa dan sinergi penggunaan DD.
“Penggunaan DD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan Nomor 146 Tahun 2023. Jumlah Desa yang memperoleh Dana Desa TA 2024 sebanyak 75.259 desa,” tandasnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan, pada Pasal 52 PMK 145 Tahun 2023 disebutkan bahwa Bupati/wali kota dapat meminta penjelasan kepada kepala Desa dan/ atau melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam Aplikasi OM-SPAN. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, setelah kegiatan sosialisasi di Pendopo Malowopati, rombongan dari Kemenkeu dan Kemendes PDTT tersebut melakukan kunjungan lapangan di Desa Sidobandung Kecamatan Balen dan Desa Plesungan Kecamatan Kapas.(sil/lio/adv)









