Pansus Sebut Penerapan Pajak Usaha Kuliner Kota Malang Fleksibel dan Tak Memberatkan 

Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Penetapan ambang batas omzet minimal Rp15 juta sebagai syarat kena pajak bagi pelaku usaha kuliner di Kota Malang menuai perhatian publik. Berbagai pertanyaan pun muncul mengenai mekanisme implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), Indra Permana menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang untuk membebani pelaku usaha kecil.

Menurutnya, sistem ini sudah disiapkan agar fleksibel dan mempertimbangkan realitas di lapangan.

“Kota Malang luar biasa, pemkot tidak saklek. Kalau pelaku usaha belum memiliki alat e-tax, maka bisa menggunakan metode self-assessment dengan dasar kejujuran masing-masing,” ujar Indra, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak 10 persen ini akan menggunakan e-tax atau sistem elektronik. Namun, jika pelaku usaha belum memiliki perangkat digital, mereka diperbolehkan melaporkan omzet secara mandiri melalui sistem self-assessment.

Dengan sistem ini, pelaku usaha cukup melaporkan omzet bulanannya. Jika tercatat lebih dari Rp15 juta, seperti contoh Rp16 juta, maka mereka otomatis masuk dalam kategori wajib pajak.

Indra mengakui bahwa sistem self-assessment memiliki potensi penyimpangan, seperti negosiasi antara pelaku usaha dengan oknum petugas pajak. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat dan melibatkan banyak pihak demi mencegah terjadinya praktik curang.

“Secara umum, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Tapi insyaallah, ini kita kontrol bersama. Harapan kami, semua mendukung program Pak Wali agar sistem ini berjalan clean and clear, tanpa praktik ‘main belakang’,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan indikasi praktik pungli atau penyimpangan di lapangan.

“Kalau ada indikasi seperti itu, langsung lapor ke kami, Komisi B. Itu bagian dari tugas kami untuk menegur pihak OPD terkait,” pungkasnya. (yog/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com