Nyai Khoirani Ditunjuk Pimpin Kabupaten Situbondo Usai Bupati Ditahan KPK

Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, (kiri) saat memberikan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani
Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, (kiri) saat memberikan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani.

Situbondo, blok-a.com – Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, resmi menerima Surat Perintah Tugas dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Situbondo.

Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat Perintah Tugas bernomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 itu mengacu pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam surat tersebut, Wakil Bupati Situbondo ditugaskan melaksanakan fungsi bupati hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Surat itu juga mewajibkan Wakil Bupati untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Masa berlaku surat dimulai pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dasar hukum penunjukan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (3) dan (4) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugasnya, sehingga tugas dan wewenang kepala daerah dialihkan kepada wakil kepala daerah.

Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah tersebut. Ia menerima langsung Surat Perintah Tugas tersebut dari Pj Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/1/2025).

“Bismillah, semoga saya bisa amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada saya,” ujarnya.

Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Situbondo tetap berjalan lancar selama masa transisi. (cik/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com