Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sejak Selasa (2/12/2025), sedikitnya sepuluh perusahaan dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha melalui penonaktifan perangkat Optical Distribution Cabinet (ODC).
Penghentian layanan ini dilakukan setelah para penyelenggara sebelumnya mendapat teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban perizinan dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija) sebelum dapat beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib dan legal.
“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, tetapi wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu menambahkan bahwa layanan perusahaan dapat diaktifkan kembali apabila penyelenggara telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk pelunasan sewa sesuai ketentuan.
Salah satu perusahaan yang telah menyelesaikan kewajibannya adalah PT Iforte Solusi Infotek, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp516.892.000. Setelah pelunasan tersebut, segel dibuka dan perusahaan kembali diperbolehkan menjalankan layanan telekomunikasi secara normal.
Lebih jauh, Ning Ita menjelaskan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan penyelenggara telekomunikasi akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan digunakan untuk mendukung program pembangunan Kota Mojokerto, termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penertiban akan terus dilakukan hingga seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi sesuai regulasi.
“Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan ketertiban aturan. Dengan begitu, kota kita dapat berkembang lebih baik dan memberikan layanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat. Kami mohon dukungan semua pihak. Setelah perusahaan memenuhi kewajiban, segel akan dibuka dan layanan dapat kembali beroperasi seperti sediakala,” pungkasnya.(sya/lio)








Balas
Lihat komentar