Blitar, blok-a.com – Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar evaluasi terkait perizinan Karaoke Jojoo yang berlokasi di Pasar Legi, Kamis (16/1/2025). Evaluasi tersebut dilakukan untuk menilai kelayakan izin yang diajukan oleh pihak pengelola.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, menyoroti biaya sewa Karaoke Jojoo yang dinilai terlalu rendah, hanya sebesar Rp 48 juta per tahun.
Menurut Yohan, dengan melihat potensi pendapatan yang diperoleh dari pusat hiburan, Pemkot Blitar seharusnya mampu mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.
“Situasi ini merugikan Pemkot Blitar. Kami prihatin karena bangunan yang digunakan adalah milik pemerintah. Pentingnya penyesuaian biaya sewa agar PAD yang diterima oleh Pemkot Blitar dapat meningkat dan mencerminkan nilai usaha yang ada di lokasi itu,” ujar Yohan.
Lebih lanjut Yohan menambahkan, izin sewa Karaoke Jojoo habis pada Desember 2024, dan saat ini mereka tengah mengajukan izin baru ke Dinas Perdagangan Kota Blitar.
Sebelumnya, Jojoo mengajukan izin untuk food court, namun pada praktiknya, tempat tersebut berfungsi sebagai karaoke.
“Dalam pengajuan izin baru, pihak Jojoo diminta untuk mengajukan izin yang sesuai dengan aktivitasnya, yaitu kafe dan karaoke, dengan harapan biaya sewa akan disesuaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Yanto selaku pengelola baru Karaoke Jojoo menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Blitar.
Ia menjelaskan bahwa izin dari pemilik lama sudah tidak diperpanjang, sehingga pihaknya harus mengajukan izin baru.
“Izin dari pemilik lama tidak diperpanjang, sehingga kami harus mengajukan izin baru,” kata Yanto.
Yanto juga berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang mendukung perkembangan industri hiburan malam, terutama pascapandemi.
“Usai pandemi, industri hiburan malam mengalami penurunan. Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang mendukung,” pungkasnya. (jar/lio)