Komisi I DPRD Banyuwangi Dorong Pemekaran Desa dan Pilkades Digital Dilakukan Hati-Hati

Komisi I DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat kerja persiapan pemekaran desa dan rencana Pilkades berbasis digital bersama instansi terkait, Jumat (5/12/2025). (blok-a.com/Istimewa)
Komisi I DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat kerja persiapan pemekaran desa dan rencana Pilkades berbasis digital bersama instansi terkait, Jumat (5/12/2025). (blok-a.com/Istimewa)

Banyuwangi, blok-a.com – Komisi I DPRD Banyuwangi menekankan pentingnya persiapan matang dalam rencana pemekaran desa di wilayah Banyuwangi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, usai rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Banyuwangi, serta Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Jumat (5/12/2025).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Rifa itu menegaskan bahwa pemekaran desa harus dipersiapkan secara matang agar desa baru mampu mandiri dan berkembang, sekaligus mencegah persoalan administratif maupun konflik sosial di kemudian hari.

“Rapat kerja ini agendanya adalah terkait rencana pemekaran desa dan wacana pemilihan kepala desa berbasis digital,” ujar Rifa.

Tercatat, terdapat enam desa di Banyuwangi yang mengusulkan pemekaran, yakni Desa Macan Putih Kecamatan Kabat, Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo, dan Desa Wonosobo Kecamatan Srono.

“Peraturan Bupati terkait pemekaran 6 desa ini sudah terbit dan saat ini masih dimintakan nomor register ke Gubernur Jawa Timur. Insya Allah di tahun 2026 sudah ada penjabat kepala desa di desa hasil pemekaran itu,” imbuhnya.

Selain pemekaran desa, Komisi I juga membahas rencana pelaksanaan Pilkades 2027 yang akan menggunakan sistem berbasis digital. Rifa menyebut, digitalisasi bertujuan mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di tingkat desa.

Namun demikian, ia mengingatkan agar persiapan dilakukan secara matang, terutama terkait ketersediaan fasilitas pendukung.

“Kami tidak mungkin menolak adanya digitalisasi dan sangat mendukung adanya digitalisasi tetapi harus dengan ke hati-hatian. Persiapan juga harus disiapkan terutama fasilitas seperti jaringan internet di desa-desa harus memadai,” tandasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pembahasan, terdapat 92 desa yang belum bisa mencairkan Dana Desa non-earmark tahap II tahun ini.

Dana Desa earmark merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat. Sementara Dana Desa non-earmark digunakan di luar ketentuan tersebut.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Banyuwangi, M. Yanuarta Bramuda, membenarkan adanya enam desa yang mengajukan pemekaran. Saat ini, tahapan masih menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Apabila nomor registrasi dari Pemprov Jawa Timur sudah turun, maka desa persiapan akan memiliki PJ yang ditetapkan sehingga dapat melakukan pelayanan administrasi masyarakat, dan kemudian dievaluasi apakah bisa ditetapkan sebagai desa definitif atau tidak,” terang Bramuda, Senin (8/12/2025).

Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak berbasis e-voting.

“Pemkab Banyuwangi sudah menyiapkan software dan hardware untuk uji coba bersama. Intinya, digitalisasi mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi,” tutup Bramuda.(kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com