Gresik, blok-a.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, kembali menyambangi Kabupaten Gresik, Senin (10/11/2025).
Kedatangannya kali ini untuk meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Balai Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti.
Bagi Asep, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda kerja, melainkan juga ajang nostalgia. Pasalnya, ia pernah bertugas selama 12 tahun di Kabupaten Gresik.
“Saya senang sekali bisa kembali ke Gresik, tempat yang menjadi bagian dari perjalanan karier saya. Selain meninjau Gemapatas, kami juga ingin bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat, termasuk dari NU dan Muhammadiyah,” ungkapnya dalam sambutan.
Asep menjelaskan, program Gemapatas bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Pemasangan tanda batas oleh masyarakat, kata dia, menjadi langkah awal mencegah sengketa tanah di masa mendatang.
“Dengan memasang patok batas tanah, kita bisa menghindari potensi konflik dan sekaligus mempercepat terwujudnya data pertanahan yang akurat dan lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa BPN Jawa Timur menargetkan penyelesaian 513 ribu sertifikat tanah hingga Juni 2025, dan akan mengajukan tambahan 500 ribu sertifikat lagi pada Juli mendatang.
Asep menerengkan, program Gemapatas merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ke-6, yakni membangun Indonesia dari desa.
“Dengan data bidang tanah yang lengkap dan batas yang pasti, Jawa Timur akan menjadi provinsi yang tertib, maju, dan berdaya saing,” terang Asep.
Dalam kunjungan tersebut, Asep juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik atas peran aktifnya dalam menyukseskan program nasional tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan, menyebutkan bahwa Gemapatas akan dilaksanakan di sejumlah desa di wilayah Gresik. Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga batas tanah mereka sendiri.
“Dengan masyarakat yang memasang dan menyetujui patok batas tanahnya, maka potensi sengketa bisa diminimalisir. Artinya, mereka sudah yakin dan mengakui kepemilikan lahannya,” tutup Rarif.(ivn/lio)




