Kota Malang, blok-a.com – Perseteruan antara keponakan dan paman terjadi di Kota Malang, gegara sengketa tiga aset tanah. Ronny Wirawan Soebagio menggugat pamannya Harto Wijoyo, atas klaim kepemilikan tiga sertifikat tanah milik Harto yang saat ini masih berada di tangan Ronny.
Ronny mengklaim tiga sertifikat yang berada di tangannya merupakan imbal jasa atas bantuan hukum yang telah ia lakukan.
Merasa dirinya sebagai pemilik sah, Harto kemudian berupaya mengambil kembali sertifikat tersebut.
Langkah itu membuat Ronny mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang, yang kini teregister dalam perkara nomor 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Ketiga objek sengketa berlokasi di Blimbing, yakni:
- Tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso No. 97 (1.357 m²)
- Tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II (471 m²)
- Tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14 (616 m²)
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Harto, Vandy Satrio Raharjo menilai gugatan itu prematur dan tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa status hukum tiga sertifikat itu telah dinyatakan sah milik Harto oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Gugatan wanprestasi yang diajukan masih terlalu dini. Tiga sertifikat itu sudah jelas status hukumnya berdasarkan Putusan Pidana Nomor 1914, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan kasasi K822. Semua menyatakan sertifikat itu sah milik Pak Harto Wijoyo,” ujar Vandy, Jumat (11/7/2025).
Ia menyebut, ketiga sertifikat itu bahkan telah diperintahkan oleh pengadilan untuk dikembalikan kepada Harto, namun hingga kini masih berada di tangan Ronny.
“Tiga dari tujuh sertifikat itu masih dipegang Pak Ronny, padahal secara hukum bukan miliknya dan tidak ada dalam perjanjian bahwa aset itu menjadi haknya. Sampai sekarang belum dikembalikan,” lanjutnya.
Vandy juga membantah klaim Ronny yang menyatakan sertifikat itu sebagai imbalan atas bantuan hukum. Ia menyebut bahwa Ronny sudah menerima pembayaran, baik dari hasil penjualan aset maupun transfer dana secara langsung.
“Klien kami menyatakan bahwa Ronny sudah menerima dana hasil penjualan aset melalui akta jual beli senilai total Rp4 miliar, serta tambahan transfer sebesar Rp900 juta dari anak Pak Harto. Itu semua katanya digunakan untuk biaya perkara,” jelasnya.
Lebih jauh, Vandy menyebut adanya penjualan dua ruko di kawasan Suhat yang telah disetujui Harto, tetapi hasil penjualannya sepenuhnya diterima oleh Ronny.
“Fakta hukumnya jelas. Ruko di Suhat sudah dijual dengan persetujuan klien kami, tapi uangnya semua diterima oleh Ronny,” katanya.
Dari tujuh sertifikat, empat di antaranya saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung, sementara tiga lainnya masih dikuasai Ronny. Vandy menegaskan seluruh sertifikat tersebut adalah milik sah kliennya.
Saat ini, pihak Harto tengah menyiapkan gugatan rekonvensi sebagai tanggapan atas gugatan Ronny. Mereka juga menyatakan siap menjalani proses mediasi yang dijadwalkan digelar di PN Malang pada 15 Juli 2025.
“Besok agenda mediasi. Kami sudah sampaikan bahwa pihak penggugat, Pak Ronny, harus hadir. Jika tidak hadir, maka mediasi dianggap gagal dan proses pokok perkara akan dilanjutkan,” tegas Vandy.
Ia juga menyayangkan sikap Ronny yang hanya fokus pada tiga aset yang ia kuasai, dan tidak bersedia membahas empat aset lain yang saat ini masih ditahan kejaksaan.
“Padahal seluruh tujuh aset itu adalah milik Pak Harto. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan adil dan putusan pengadilan yang sudah inkrah dapat benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (yog/lio)



