Gagal Capai Target, Dishub Kota Pasuruan Putus Kontrak 5 Pengelola Parkir Tepi Jalan 

Salah satu titik parkir tepi jalan di Kota Pasuruan yang diputus kontrak Dishub.(blok-a.com/Rahmat Fery)

Kota Pasuruan, blok-a.com – Pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Pasuruan yang kurang maksimal akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Dishub memutuskan untuk mengakhiri kontrak dengan lima perusahaan yang selama ini mengelola parkir tepi jalan di kota tersebut.

Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto, menyatakan bahwa pemutusan kontrak terhadap lima perusahaan tersebut efektif berlaku per 31 Agustus.

Langkah ini diambil karena kelima perusahaan tersebut dianggap gagal dalam mengelola retribusi parkir tepi jalan.

Dalam kurun waktu tujuh bulan, yaitu dari Januari hingga Juli, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir hanya mencapai Rp87 juta. Angka ini jauh di bawah target yang telah ditetapkan sebesar Rp5,1 miliar untuk satu tahun.

Menurut Andriyanto, pemutusan kontrak ini bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Sebelumnya, Dishub sudah memberikan dua kali teguran kepada kelima perusahaan tersebut, yakni pada bulan Maret dan Juni. Teguran tersebut diberikan karena setoran ke kas daerah dinilai sangat minim.

“Rata-rata, lima perusahaan ini hanya menyetor Rp12 juta per bulan. Dengan target sebesar Rp5,1 miliar setahun, seharusnya mereka menyetor sekitar Rp400 juta per bulan,” jelas Andriyanto.

Pada teguran kedua di bulan Juni, perusahaan-perusahaan tersebut sempat berjanji untuk memaksimalkan potensi yang ada.

Namun, hasil di lapangan tetap tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Selama bulan Agustus, perolehan retribusi parkir hanya bertambah sekitar Rp13 juta.

Karena itu, Dishub memberikan teguran ketiga sekaligus memutus kontrak dengan kelima perusahaan tersebut.

“Mereka telah melakukan wanprestasi dan tidak bisa memenuhi komitmennya, sehingga kami harus mengambil langkah pemutusan kontrak,” tegas Andriyanto.

Meskipun demikian, Andriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat membawa masalah ini ke ranah hukum karena belum ditemukan bukti konkret mengenai penyebab wanprestasi yang terjadi.

Apakah hal ini disebabkan oleh kebocoran retribusi parkir atau faktor lain, masih dalam penyelidikan.

Dishub saat ini fokus untuk menggantikan lima perusahaan tersebut dengan pengelola atau pihak ketiga yang baru.

Pengelola baru ini nantinya akan mengambil alih tugas mengelola parkir tepi jalan di Kota Pasuruan.(rah/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com