Banyuwangi, blok-a.com – Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hal itu diungkapkan ketua gabungan Komisi I dan Komisi II, Marifatul Kamilah, Senin (8/5/2023) siang.
Menurut Rifa sapaan akrab Marifatul Kamilah, Raperda JDIH bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Rifa menjelsakan, Raperda JDIH ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik.
“Dalam rapat finalisasi anggota gabungan Komisi I dan II bersama eksekutif telah sepakat atas materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut,” ujar Marifatul Kamilah.
Namun kata politikus partai Golkar ini mengatakan pihaknya mengusulkan adanya penambahan jumlah penerima penghargaan JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi.
“Intinya, dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama eksekutif sepakat materi atau pasal per pasal yang tercantum di Raperda JDIH,” terangnya.
Dalam rapat itu sambung Marifatul Kamilah pihaknya mengusulkan memasukan kepada eksekutif.
“Usulan kami, agar eksekutif menambah jumlah penerima JDIH Award di kabupaten Banyuwangi,” paparnya.
Marifatul Kamilah mengungkapkan, Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB 20 Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan,pendanaan serta ketentuan penutup.
”Khusus untuk perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah,” bebernya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menjelaskan terkait pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Sedangkan sambungnya peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
”Masyarakat, dunia usaha,media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH ,” ujarnya.
Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dan pengunaan informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id
Terpisah, Kepala bagian Hukum Sekretariat daerah, Ahmad Saihu membenarkan bahwa pembahasan raperda JDIH telah tuntas. Pihaknya bersama anggota dewan telah sepakat terhadap materi pasal demi pasal dalam raperda dimaksud.
”Tidak ada penambahan pasal baru, hanya penyempurnaan legal drafting saja, dalam rapat finalisasi dewan hanya mengusulkan agar ada penambahan jumlah penerima penghargaan,” terang Saihu.
Menurutnya, selama ini penerima penghargaan JDIH setiap tahunnya hanya juara satu hinga lima, dewan meminta agar ada peningkatan jumlah penerima penghargaan atau nilai dana pembinaannya ditambah.
”Untuk penilaian JDIH kreatif atau JDIH Award tentunya akan di atur dalam Peraturan Bupati,terkait dengan jumlah penerima penghargaan maupun nilai dana pembinaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (ras/lio)