Emban Dua Jabatan, Bupati Sanusi Lantik Nurman Ramdansyah Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sempat kosong beberapa waktu, Bupati Malang, Sanusi resmi melantik Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Pelatikan tersebut dilakukan sekaligus dengan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Senin (9/10/2023).

Sanusi mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Bahwa ketika Sekda definitif menjabat di jabatan baru, maka akan ada Penjabat Sekda yang harus menggantikan.

“Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Malang ini kan suatu keharusan dan kelanjutan dari Undang-undang. Bahwa ketika Sekda definitif berhalangan untuk menjabat, karena menjadi Pj Wali Kota. Maka jabatan Sekda harus diisi dengan Penjabat Sekda,” ujar Sanusi saat ditemui awakmedia usai melakukan pelantikan, Senin (9/10/2023).

Sanusi menyebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi titik beratnya. Salah satunya yakni, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, telah menujuk Nurman sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Malang.

“Banyak pertimbangan yang disertakan, dia (Nurman) juga sudah loma kali menjadi Pj dan Pj ini kan perlu persetujuan Gubernur, dan yang disetujui itu Pak Nurman ini,” ungkapnya.

Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengaku, untuk saat ini dirinya masih merangkap jabatan. Artinya, jabatan definitif sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang masih ia jalani, meskipun saat ini dirinya telah resmi dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang.

“Ini kan memang regulasinya dan normatifnya menyebutkan begitu (dirangkap). Tidak dilepas, sama dengan Pak Wahyu yang sekarang menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang, jabatan Sekdanya itu definitif tidak bisa dilepas. Nanti dalam durasi satu tahun beliau akan kembali dan saya akan selesai,” ujarnya di hadapan awakmedia, Senin (9/10/2023).

Selanjutnya, sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang baru, Nurman mengatakan akan meneruskan kebijakan yang telah dijalankan oleh Sekda definitif yakni Wahyu Hidayat.

“Sebagai Sekda ini kan administratur tunggal tertinggi. Tentu pada tataran administratif, domain saya akan di situ. Kedua adalah tetap meneruskan kebijakan yang sudan dijalankan oleh pejabat sebelumnya,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?