Dua Bulan Belum Cair, Wali Kota Mojokerto Jelaskan Kendala TPP ASN dan Honor GTT/PTT

Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari saat memberikan keterangan pers.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari saat memberikan keterangan pers.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, angkat bicara mengenai keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta honor bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) swasta di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto selama dua bulan.

Menurutnya, pencairan tunjangan kinerja ASN seharusnya bisa dilakukan setiap bulan. Namun, akibat kelalaian internal dalam memahami produk hukum, proses pencairan tersebut menjadi terhambat.

“Informasi ini harus diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan sampai muncul opini yang menyebut saya menghambat pencairan TPP ASN dan honor GTT/PTT swasta. Itu fitnah,” tegas Ning Ita, Senin (24/3/2025).

Ning Ita menjelaskan bahwa keterlambatan ini bermula dari adanya dua produk hukum yang baru diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Produk hukum pertama adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang TPP ASN yang diajukan oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi. Produk hukum kedua adalah Perwali tentang honor GTT/PTT swasta yang diajukan oleh Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kedua produk hukum tersebut mengandung kesalahan karena dibuat berlaku surut sejak Januari 2025. Padahal, aturan hukum tidak bisa berlaku surut, melainkan harus berlaku ke depan.

“Seharusnya yang menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Februari adalah Penjabat (Pj) Wali Kota saat itu, yaitu Ali Kuncoro. Saya baru mulai menjabat sebagai Wali Kota sejak 20 Februari 2025,” jelasnya.

Ning Ita menegaskan bahwa dalam pencairan dana keuangan negara, semua proses harus berpedoman pada regulasi yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Kalau saya menandatangani produk hukum yang tidak sesuai aturan, itu bisa menjadi pelanggaran yang berakibat hukum bagi saya. Jadi, masyarakat harus memahami ini,” katanya.

Sebagai solusi, Ning Ita menyarankan agar peraturan terkait pencairan TPP dan honor GTT/PTT swasta segera diajukan ke Pj Wali Kota yang menjabat sebelumnya untuk mendapatkan tanda tangan.

“OPD pengampu harus segera menyelesaikan ini. Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas honor GTT/PTT swasta, sedangkan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi bertanggung jawab atas TPP ASN,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com