DPUPRPKP Kota Malang Tertibkan 5.004 Titik PJU Ilegal, Material Membahayakan

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mulai menertibkan ribuan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal yang tersebar di berbagai kawasan kota. Hasil pendataan mencatat ada 5.004 titik PJU tidak tercatat dalam sistem resmi Pemkot.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto menyebut, sekitar 1.000 titik PJU dinyatakan tidak layak karena penggunaan lampu yang tidak sesuai standar, kabel rusak, hingga material berbahaya.

“Dari 5.004 titik PJU ilegal, sekitar 1.000 titik tidak layak karena jenis lampu yang tidak sesuai, kondisi kabel rusak, hingga penggunaan material yang membahayakan,” jelasnya, Selasa (8/7/2025).

Sementara sekitar 3.000 titik dinilai masih layak dan akan diintegrasikan ke sistem resmi melalui proses meterisasi dengan PLN. Tujuannya agar beban daya terukur, aman secara teknis, dan terkelola anggarannya.

“Saat ini kami bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi ulang. PJU yang layak akan kami meterisasi, agar tercatat resmi dan biayanya bisa terkelola dengan baik,” ujarnya.

Saat ini, Kota Malang telah memiliki 21.300 titik PJU resmi. Penertiban ditargetkan rampung pada 2026, termasuk penghapusan PJU ilegal yang tidak memenuhi standar.

Tahun ini, Pemkot juga menambah 186 titik PJU baru yang tersebar di jalan raya, taman kota, jalur pedestrian, dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Kami ingin semua wilayah merasakan penerangan yang aman dan efisien. Walaupun lampunya tampak bagus, tapi kalau tidak standar atau tidak ada meterannya, tetap akan kami tindak,” tegas Dandung.

Ke depan, sistem manajemen PJU berbasis digital juga tengah disiapkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengawasan. Masyarakat diimbau mengajukan kebutuhan PJU melalui kelurahan atau aplikasi layanan resmi, bukan memasang secara mandiri tanpa izin. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com