Situbondo, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Situbondo, Rabu (15/1/2025) siang. Agenda utama rapat tersebut adalah pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Situbondo, Kapolres Situbondo, perwakilan Dandim 0823 Situbondo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo terkait penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Nantinya, hasil penetapan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim).
“Kemudian, hasilnya akan diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur untuk mengesahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkas Mahbub.(cik/lio)