Pasuruan, Blok-a.com – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., yang membacakan Surat Keputusan DPRD terkait persetujuan seluruh fraksi terhadap Raperda perubahan APBD tersebut.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD—Samsul Hidayat, Adinda Denisa, S.Psi., Muhammad Zaini, M.A.P., dan Rias Yudikari Drastika, S.H. bersama Bupati Pasuruan, H. Mochamad Rusdi Sutejo. Proses penandatanganan berlangsung khidmat di hadapan para anggota dewan, kepala perangkat daerah, Sekretaris DPRD beserta jajaran, serta sejumlah undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan Raperda perubahan APBD 2025.
“Persetujuan ini bukan hanya sebagai dasar legalitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Ini menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.
Perubahan APBD 2025 ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Langkah ini juga menandai sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(rah/lio)









