DPRD Kota Malang Usulkan Program Puspaga untuk Cegah KDRT

Ketua DPRD Kota Malang, Amityha Ratnanggani Sirraduhita (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Ketua DPRD Kota Malang, Amityha Ratnanggani Sirraduhita (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya terkait dengan antisipasi adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita menyampaikan pihaknya berencana mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk bisa kembali mengaktifkan program Pusat Pemberdayaan Keluarga (Puspaga). Hal itu dinilai sebagai langkah terbaik untuk mencegah terjadinya KDRT di Kota Malang.

Menurutnya, program Puspaga sendiri sebenarnya telah dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).

“KDRT-nya karena apa itu harus kita kejar juga. Apakah finansial atau dari segi karakter pasangannya, mungkin cenderung temperamen atau main fisik dan lain sebagainya kan kita enggak tahu,” jelas wanita yang akrab disapa Mia.

Mia berharap, melalui program Puspaga itu, ada skema sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara langsung dan lebih insentif. Terutama terkait dengan mencegah adanya KDRT.

“Sebenarnya kita bisa kemudian jalan ke masyarakat untuk membuat keluarga itu, supaya ngerti di dalam keluarga itu orang-orangnya itu, unsur-unsurnya itu paham, bahwa apa sih sebenarnya yang harus kita lakukan, bagaimana sih caranya, karena ternyata berinteraksi di dalam keluarga itu tidak segampang yang kita bicarakan ternyata ya, dengan kondisi sekarang ini,” terang Mia.

Mia menjelaskan, program Puspaga tersebut diharapkan bisa memberi dampak positif dan lebih nyata terhadap kehidupan masyarakat.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga termasuk dalam hal mengedukasi remaja yang akan menuju jenjang pernikahan.

“Sehingga saya pikir program itu perlu betul-betul kita jalankan secara real, untuk semua remaja-remaja yang kemudian akhirnya jadi manusia dewasa, dan kemudian akhirnya berkeluarga,” terangnya.

Mia menerangkan, harus dilakukan persiapan secara matang terkait dengan Puspaga itu sendiri. Sehingga, nantinya program tersebut dapat menjadi salah satu acuan upaya mencegah terjadinya KDRT.

“Harus kita persiapkan, jadi itu yang mesti kita coba pakemkan kembali, programnya diperjelas lagi, karena memang urusannya sangat krusial,” ungkapnya.

Mia menekankan pentingnya edukasi yang bisa dipahami oleh seluruh anggota keluarga. Tidak terkecuali bagi pasangan suami istri yang telah memiliki anak-anak.

“Di dalamnya kan ada anak tuh, generasi kita kan, terus kemudian ada perempuan juga, ada bapaknya sebagai kepala keluarga. Ini kan semua harus terfasilitasi dengan pengetahuan-pengetahuan yang cukup untuk meraning sebuah keluarga,” jelasnya.

Ia mengaku miris dengan adanya KDRT, yang tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Malang. Meskipun di sisi lain, Pemkot Malang juga banyak memiliki program pelayanan terhadap ibu-ibu yang dinilai rentan.

“Banyak (program) sebenarnya. Saya berharap pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah kota, di perangkat daerah manapun itu saya kepingin itu berkelanjutan atau sustainable,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, sejak Januari hingga Oktober 2024 ada sebanyak 478 pengajuan cerai talak dan 1490 pengajuan cerai gugat di Kota Malang.

Dari jumlah itu, tercatat ada sekitar 42 kasus KDRT yang menjadi persoalan dalam perceraian tersebut. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com