Kota Malang, blok-a.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendesak Pemerintah Kota Malang segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tunggal sebesar 0,2 persen. Angka ini naik dari tarif sebelumnya yang bervariasi mulai 0,055 persen, atau setara empat kali lipat untuk kelompok nilai tertentu.
Menurut Arief, kebijakan itu berpotensi memicu protes warga, seperti kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengalami kenaikan PBB hingga 250 persen. Ia menilai kenaikan di Kota Malang justru lebih besar.
“Dulu 0,055 persen untuk NJOP di bawah Rp1,5 miliar, 0,112 persen hingga Rp5 miliar, dan seterusnya. Sekarang semua 0,2 persen. Ini memberatkan,” ujarnya.
Meski single tarif mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Arief menegaskan penentuan besaran tarif tetap menjadi kewenangan daerah. Ia mendorong revisi segera dilakukan demi menghindari keresahan warga.
“Makanya senyampang masih baru. Dan bisa jadi masyarakat ini akan mengambil contoh Pati. Itu yang saya khawatirkan. Solusi dari saya, revisi saja. Paling aman ya direvisi dalam tempo sesingkat-singkatnya. Sehingga masyarakat memahami, oh ternyata Pak Wali, DPRD, pro kepada rakyat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan akan menelaah usulan revisi Perda tersebut.
“Kami akan pelajari dulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, membantah adanya kenaikan tarif PBB hingga empat kali lipat. Ia menegaskan target penerimaan PBB pada 2026 tetap sama dengan tahun ini, yaitu Rp73 miliar.
“Tidak ada kenaikan tarif. Kalau targetnya saja tidak naik, dari mana kenaikannya?” katanya.
Handi menjelaskan, penerapan single tarif 0,2 persen tidak otomatis menaikkan PBB yang dibayar masyarakat. Kenaikan tarif, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, dan saat ini tidak ada rencana ke arah itu.
“(Tahun depan) Belum tentu naik. Itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya gak ada rencana untuk kenaikan PBB. Justru PDRD kemarin kan juga berpotensi menurunkan PAD karena minimal omzet PBJT Mamin dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta,” ujarnya.
Ia juga menepis pernyataan Arief soal kenaikan hampir empat kali lipat.
“Gak ada. Gak benar itu,” tegasnya. (yog)









