Blitar, blok-a.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mengadakan pelatihan bagi pelaku usaha di sektor industri rokok. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Pelatihan yang berlangsung pada Selasa (17/6/2026) ini, diikuti oleh 45 peserta yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi menjelaskan, bahwa peserta pelatihan berasal dari 38 kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar.
“Mereka ini masih berskala UMKM, artinya belum masuk industri besar. Namun, potensinya terbuka lebar karena tembakau di Blitar cukup melimpah,” jelasnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pelaku usaha agar dapat mengelola usaha rokok secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Dalam pelatihan ini, Disperindag juga menggandeng narasumber dari pihak industri besar, termasuk perwakilan dari Pabrik Sampoerna.
“Kolaborasi dengan pihak industri besar sangat penting untuk memberikan wawasan dan pengalaman kepada pelaku usaha kecil,” tandas Darmadi.
Disperindag memberikan kemudahan bagi calon peserta dengan membuka pendaftaran secara online.
“Kami ingin menjangkau peserta lebih luas, sehingga lebih banyak pelaku usaha yang dapat mengikuti pelatihan ini,” ujarnya.
Untuk mendukung pelatihan ini, Disperindag mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 juta dari DBHCHT Tahun 2025.
“Pelatihan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan industri rokok di Kabupaten Blitar, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang berpeluang untuk tumbuh dan berkembang,” pungkas Kepala Disperindag Kabupaten Blitar.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produk mereka dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (jar/adv/kmf)









