Jombang, blok-a.com – Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (5/2/2026) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., serta dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jombang menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak pembahasan awal Raperda tersebut pada November 2025. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan mengkaji substansi regulasi secara mendalam.
“Rancangan peraturan daerah ini merupakan regulasi strategis yang mampu meningkatkan norma hukum di seluruh lapisan masyarakat, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Regulasi ini juga diharapkan mampu mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan atau melalui mekanisme non-litigasi. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.
“Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial atau social control, bukan sekadar aturan yang kaku, namun sebagai sarana perubahan sosial untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan, sebagaimana konsep keadilan restoratif,” tambahnya.
Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati Jombang juga mengingatkan agar substansi Perda tetap selaras dengan ketentuan administrasi di tingkat provinsi. Ia merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang sebagai tanda sah ditetapkannya Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi Peraturan Daerah.(sya)










Balas
Lihat komentar