Jombang, blok-a.com – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menyatakan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditunjukkan melalui dukungannya terhadap penerapan Aplikasi Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (31/7/2025), di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.
Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung untuk memantau penggunaan dana desa secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Program ini menjadi bagian dari inisiatif Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan membantu pemerintah desa dalam mengelola administrasi dan keuangan secara tertib serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran sejak dini.
Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para kepala OPD, camat, dan perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Bupati Warsubi menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan efisien.
Ia berharap sistem digital ini bisa mengurangi beban administrasi yang selama ini menyita banyak waktu dan tenaga aparatur desa.
“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati Warsubi dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendorong pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi. “Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya satu pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan kepada pemerintah desa.
Aplikasi Jaga Desa, kata dia, bertujuan melindungi desa dari potensi kerugian negara dan mendorong pengelolaan dana sesuai ketentuan hukum.
“Tindakan dalam pengelolaan keuangan harus berdasar yuridis formal, bukan yuridis inovatif yang mencari-cari alasan hukum agar uang bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Nul Albar menambahkan bahwa program ini menjadi wadah kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
“Dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang, Aplikasi Jaga Desa diharapkan membawa dampak positif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Jombang,” ujarnya.
Pada sesi materi, staf Intelijen Kejaksaan, Kevin Jonathan, memaparkan sejumlah fitur dalam Aplikasi Jaga Desa. Fitur-fitur tersebut meliputi:
Jaksa Garda Desa/Kelurahan: Penginputan data anggaran dana desa beserta alokasi dan pengelolaannya.
– Jaga Budaya: Pengelolaan data cagar budaya atau objek warisan budaya di desa.
– Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban: Pemantauan aktivitas komunitas yang berada di wilayah desa.
– Pemantauan Lingkungan: Pengawasan kondisi keamanan dan lingkungan di sekitar proyek pembangunan desa.
– Pemantauan Orang Asing: Monitoring aktivitas warga negara asing di desa, serta aspek keamanan dan ketertiban.
– Aset Desa/Kelurahan Selain Tanah dan Bangunan: Inventarisasi dan pengelolaan aset berupa peralatan, kendaraan, dan barang lain yang mendukung operasional serta pelayanan masyarakat.
Melalui aplikasi ini, diharapkan pengelolaan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(sya/lio)









