Blitar, blok-a com – Bupati Blitar Rini Syarifah melepas petugas pemantau kesehatan hewan (Keswan) dan pemotongan hewan kurban, Senin (26/06/2023) di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar di Kanigoro.
Prosesi pelepasan dan pemantapan materi pelepasan dan pemantapan tersebut, dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Ketua MUI Kabupaten Blitar, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jatim 8, Ketua Perhimpunan Paramedik Veteriner Indonesia Cabang Blitar dan puluhan petugas pemantau kesehatan hewan dan pemotongan hewan kurban.
Bupati Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan, hari raya kurban Idul Adha tahun ini, berlangsung di tengah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan maraknya Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD).
“Untuk memitigasi resiko penyebaran Penyakit LSD di tempat pemotongan hewan kurban, khususnya di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR), tentunya diperlukan pengawasan dan pemantauan kesehatan hewan. Selain itu, proses pemotongan hewan kurban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada masa wabah PMK dan penyakit LSD,” kata Rini Syarifah.
Menurut Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar, digelarnya kegiatan tersebut, menjadi bagian dari kepedulian dan kesiapan Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang aman, kondusif, sehat, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.
“Tentunya tidak hanya mengantisipasi resiko penyebaran PMK maupun penyakit LSD. Namun, juga harus menjamin agar daging – daging korban yang dihasilkan dengan pemotongan tersebut adalah ASUH, yakni Aman Sehat Utuh dan Halal. Aman untuk dikonsumsi juga memberikan nilai gizi yang baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Mak Rini dalam kesempatan tersebut, juga mengingatkan kepada petugas pemantau kesehatan hewan dan pemotongan hewan kurban agar memastikan hewan kurban sehat dan syar’i secara Islam.
Selain itu, petugas harus menjamin semua proses dilaksanakan sesuai dengan SOP pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK dan LSD, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD).
“Saya berharap, petugas pemantau hewan kurban bisa melakukan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya. Nantinya di lapangan pasti akan banyak dinamika yang berkembang. Saya minta berbagai kendala yang muncul agar diselesaikan dengan cara- cara yang efektif, tepat, terukur, dan proporsional dengan pendekatan humanis.” pungkas orang nomor satu di Pemkab Blitar. (jar/adv/kmf)