Blitar, blok-a.com – Lima Kepala Desa (Kades) dari hasil Pilkades Antar Waktu (PAW), diambil sumpah janji dan dilantik Bupati Blitar Rini Syarifah, Rabu (26/07/2023) di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) Kabupaten Blitar.
Kelima kepala desa (kades) yang dilantik tersebut yakni Kades Ngadri Kecamatan Binangun, Kades Resapombo Kecamatan Doko, Kades Bendosewu Kecamatan Talun, Kades Selokajang Kecamatan Srengat, dan Kades Ringinanyar Kecamatan Ponggok.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 5 kepala desa yang telah diambil sumpahnya dan dilantik.
“Semoga Saudara dapat menjalankan amanah dengan baik, penuh tanggungajwab, bisa membawa kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang Saudara pimpin,” kata Rini Syatifah.
Pilkades Antar Waktu di wilayah Desa Ngadri Kecamatan Binangun, Desa Resapombo Kecamatan Doko, Desa Bendosewu Kecamatan Talun, Desa Selokajang Kecamatan Srengat, dan Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, telah terlaksana setiap tahapan dengan baik dan sukses.
“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan stakeholders terutama Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Blitar, Panitia Pilkades Antar Waktu, dan seluruh masyarakat. Atas dukungan panjenengan semua, Pilkades Antar Waktu di 5 Desa pada 5 Kecamatan dapat berlangsung dengan kondusif, lancar, aman dan sehat,” ujar Rini Syarifah.
Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah janji dan pelantikan terhadap 5 Kepala Desa tersebut, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepala desa yang telah dilantik memiliki kewenangan, hak, fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Mak Rini panggilan akrab Bupati Blitar menandaskan, sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan kepala desa, yakni:
- Segera konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen, gerak dan langkah untuk membangun desa guna kemajuan dan kesejahteraan masyarpela.
- Pastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, dengan selalu bersikap ramah, terbuka, mempersingkat prosedur birokrasi dan tidak mempersulit peladenga.
- Bekerja secara professional, inovatif dengan dedikasi dan loyalitas sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, serta menjunjung tinggi sikap tingkah laku adab budaya menghargai dan menghormati orang lain.
- Pastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu libatkan masyarakat dalam setiap program/kegiatan mulai dari perencanaan sampai eksekusi.
- Pahami dan laksanakan peraturan perundangan yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai kepala daerah, saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APB Desa.
- Menyikapi permasalahan atau issue yang timbul, harus tetap professional, berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalin hubungan koordinasi dan komunikasi sehingga terjalin silahturahmi yang baik dengan semua pihak.
Mak Rini mengingatkan, bahwa tahun ini merupakan awal tahun politik. Dia juga meminta para kades agar tetap profesional, netral.
“Pastikan wilayah masing-masing tetap kondusif, masyarakatnya panjenengan tetap ayem,” pungkasnya. (jar/lio)